Cilacap – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cilacap mengusulkan pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 kepada ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Islam. Usulan remisi ini merupakan bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif selama menjalani masa pidana.
Berdasarkan data per 9 Maret 2026, jumlah WBP beragama Islam di Lapas Kelas IIB Cilacap tercatat sebanyak 489 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 356 WBP diusulkan menerima Remisi Khusus Idul Fitri.
Kepala Subseksi Registrasi Lapas Kelas IIB Cilacap, Didik Romadhoni menjelaskan bahwa dari total usulan tersebut, 354 orang diusulkan menerima Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan masa pidana, sedangkan 2 orang lainnya diusulkan memperoleh Remisi Khusus II (RK II) yang memungkinkan langsung bebas setelah menerima remisi, Rabu (11/3).
“Remisi Idul Fitri merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, seperti berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, ” ujar Didik.
Ia menambahkan, besaran remisi yang diusulkan bervariasi, yakni 15 hari untuk 109 WBP, satu bulan untuk 217 WBP, satu bulan 15 hari untuk 28 WBP, serta dua bulan untuk 2 WBP.
Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak didik (Binadik), Adi Prasetyo menerangkan bahwa masih terdapat sejumlah WBP yang belum dapat diusulkan mendapatkan remisi tahun ini. Di antaranya karena sedang menjalani pencabutan pembebasan bersyarat sebanyak 17 orang, menjalani sanksi register F sebanyak 8 orang, serta 1 orang masih dalam proses usulan hak integrasi lainnya.
Selain itu, terdapat pula warga binaan yang berstatus tahanan sehingga belum memenuhi syarat administratif, terdiri dari tahanan AIII sebanyak 58 orang, tahanan A IV sebanyak 6 orang, dan tahanan A V sebanyak 5 orang. Sebanyak 38 WBP lainnya belum memenuhi syarat karena belum menjalani masa pidana minimal enam bulan.
Adi berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.
“Remisi diharapkan dapat menjadi stimulus bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri serta mengikuti program pembinaan dengan baik sehingga saat kembali ke masyarakat dapat menjadi pribadi yang lebih baik, ” pungkasnya. *(AJ)






































