Laporan Hasil Pansus Hak Angket telah Dibagikan ke 45 Anggota DPRD untuk Dikaji di Masing-masing Fraksi

5 hours ago 4

GOWA, SULSEL - Pasca Rapat Paripurna penyampaian laporan hasil Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket, salinan laporan telah dibagikan kepada seluruh 45 anggota DPRD untuk dipelajari dan dikaji bersama di masing-masing fraksi.

Hal ini merupakan bagian dari proses pembahasan internal agar setiap anggota dapat memberikan penilaian secara objektif dan bertanggung jawab.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab, atau sapaan akrab HAR, yang dikonfirmasi terkait laporan hasil Pansus hak angket, dia menyampaikan pada hari Jumat (24/7), pimpinan DPRD telah menerima surat usulan penggunaan hak menyatakan pendapat yang ditandatangani oleh 41 anggota DPRD Gowa. 

Penerimaan surat tersebut merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD.

"Sebagai pimpinan, kami berkewajiban memproses usulan tersebut sesuai prosedur yang berlaku, " ujarnya kepada INDONESIASATU.CO.ID pada Minggu (26/7/2026)

Secepatnya kami akan bawa ke rapat pimpinan dan pimpinan di perluas. Tentu tahapan berikutnya akan dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang telah ditentukan, melalui badan musyawarah dan selanjutnya dijadwalkan dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan keputusan DPRD.

Kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati setiap tahapan yang sedang berlangsung. DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, objektif, dan berlandaskan hukum.

"Dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa serta menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, " tegasnya.(Shanty)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |