Tangerang – Law Office Saut Marulitua Dabuke, S.H., M.Kn. & Partners, selaku kuasa hukum dari keluarga korban (Muhamad Lutfi), secara resmi menempuh langkah hukum tegas atas dugaan malapraktik yang dialami pasien anak berinisial P.Z.C.A di RS Uni Medika Sepatan.
Kronologi Dugaan Malapraktik
Berdasarkan fakta hukum yang ditemukan, berikut adalah kronologi kejadian yang memicu langkah hukum tersebut:
9 Juli 2025: Pasien masuk IGD RS Uni Medika Sepatan dengan keluhan kesehatan. Pihak RS memutuskan rawat inap, namun selama prosesnya, keluarga tidak pernah menerima salinan hasil laboratorium resmi meskipun telah berulang kali diminta.
11 Juli 2025: Ditemukan pembengkakan nyata pada lengan kanan lokasi pemasangan infus. Pihak RS hanya memindahkan infus ke lengan kiri tanpa evaluasi medis yang memadai.
12-13 Juli 2025: Kondisi pasien memburuk drastis ditandai dengan demam tinggi berulang, pembengkakan meluas ke kaki, bercak merah pada lidah, dan cairan keluar dari telinga.
14 Juli 2025: Pihak RS baru merujuk pasien ke fasilitas lain saat kondisi telah kritis. Sesampainya di rumah sakit rujukan, pasien harus segera masuk ICU dan menjalani dua kali tindakan operasi akibat komplikasi infeksi.
Langkah Hukum yang Ditempuh
Firma hukum Law Office Saut Marulitua Dabuke, S.H., M.Kn. & Partners kini memproses kasus ini melalui dua jalur:
Jalur Pidana: Kasus dugaan tindak pidana malapraktik (Pasal 440 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan) telah ditangani oleh Unit IV/Krimsus Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, sebagaimana tertuang dalam SP2HP yang ditangani oleh penyidik AKP Rahis Fadhlillah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dkk.
Jalur Perdata: Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) telah resmi didaftarkan melalui sistem e-court Pengadilan Negeri Tangerang pada 13 Juli 2026 dengan Nomor Pendaftaran Online: PN.TNG-13072026HXI terhadap PT. Hera Yoyo Sudarsa selaku badan hukum penyelenggara RS Uni Medika Sepatan.
"Kami menegaskan bahwa setiap fasilitas kesehatan wajib menjalankan tata kelola klinis yang baik dan prinsip kehati-hatian (duty of care). Kelalaian yang terjadi di RS Uni Medika Sepatan telah mengakibatkan penderitaan fisik permanen dan kerugian besar bagi klien kami, " ujar perwakilan Law Office Saut Marulitua Dabuke, S.H., M.Kn. & Partners.
Pihak kuasa hukum berharap proses hukum ini berjalan transparan untuk memberikan keadilan serta memulihkan hak-hak pasien yang telah dirugikan oleh pelayanan kesehatan yang tidak sesuai standar tersebut.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak RS Unimedika Sepatan belum dapat dikonfirmasi (spyn)
















































