LUWU TIMUR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar berencana mengonfirmasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait informasi rencana pengosongan dan penggusuran lahan warga di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kabupaten Luwu Timur, yang disebut akan dilakukan dalam waktu dekat.
Pengacara Publik (PBH) LBH Makassar, Muh. Pajrin Rahman, mengatakan pihaknya menerima informasi tersebut setelah salah seorang warga dihubungi oleh personel Polres Luwu Timur yang menyampaikan adanya rencana pengosongan lahan.
"Hari Senin kami akan mengonfirmasi hal tersebut ke Komnas HAM. Informasi rencana penggusuran itu kami dapat setelah ada pihak kepolisian Polres Luwu Timur menelepon salah satu warga dan menyampaikan adanya upaya pengosongan paksa lahan warga, " kata Pajrin, Minggu (26/7/2026), dikutip OKSon.id.
Menurut Pajrin, warga Dusun Laoli tetap mempertahankan sikap mereka untuk tidak meninggalkan lahan yang selama ini mereka kuasai sebelum proses ganti rugi diselesaikan secara adil dan sesuai ketentuan.
Ia menegaskan, komunikasi dengan Komnas HAM juga bertujuan mempertanyakan tindak lanjut atas surat lembaga tersebut yang sebelumnya meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menunda pengosongan maupun penggusuran lahan warga.
"Besok Senin (27/7) kami akan konfirmasi ke Komnas HAM. Kami ingin menyampaikan rencana penggusuran paksa itu sekaligus mempertanyakan surat Komnas HAM yang meminta Bupati Luwu Timur menunda upaya pengosongan dan penggusuran lahan warga di Dusun Laoli, " ujarnya.
Pajrin menyebut hingga kini Komnas HAM belum mencabut ataupun membatalkan surat rekomendasi penundaan tersebut. Karena itu, menurutnya, setiap langkah pengosongan lahan seharusnya memperhatikan rekomendasi yang telah diterbitkan.
Ia juga mengungkapkan, saat ini masih terdapat 29 kepala keluarga, termasuk warga penyandang disabilitas, yang tetap bertahan di lokasi. Menurutnya, warga akan berupaya mempertahankan lahan apabila dilakukan tindakan penggusuran.

Konflik agraria di Dusun Laoli telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir. Warga menilai lahan yang mereka kelola diambil alih oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk dipersiapkan sebagai kawasan industri yang pengembangannya dikaitkan dengan PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP).
Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian Komnas HAM setelah adanya pengaduan dari masyarakat. Pada 9 Juli 2026, Komnas HAM menerbitkan surat yang ditujukan kepada Bupati Luwu Timur agar menunda rencana pengosongan dan penggusuran lahan warga. Surat tersebut ditandatangani oleh Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur maupun Polres Luwu Timur terkait pernyataan LBH Makassar mengenai informasi rencana pengosongan lahan tersebut. (*)










































