CHONGQING, Tiongkok, 23 November 2025 /PRNewswire/ -- Artikel berita dari iChongqing.
Forum Kerja sama Hukum Tiongkok-ASEAN Ke-7 resmi dibuka di Chongqing pada 21 November, diikuti lebih dari 300 peserta dari lembaga legislatif, yudisial, dan badan hukum pemerintah di ASEAN, serta para pemimpin dari dunia akademik, sektor hukum, dan komunitas bisnis. Para peserta berasal dari Thailand, Laos, Indonesia, dan Filipina.
Forum ini menampilkan paparan utama dan tiga subforum: Forum Dekan Fakultas Hukum Tiongkok-ASEAN, Forum Arbitrase Komersial Internasional untuk New International Land-Sea Trade Corridor (ILSTC), dan Forum Tiongkok-ASEAN tentang Tata Kelola Kejahatan Lintasnegara. Agenda pembahasan mencakup pendidikan hukum, arbitrase komersial, dan penanganan tindak kejahatan lintasnegara guna memperkuat kerangka hukum yang penting bagi pembangunan kawasan.
Di sesi pembukaan, para pemimpin ASEAN menekankan pentingnya kerja sama hukum di tengah kondisi geopolitik yang tak menentu, dan konektivitas ekonomi yang semakin erat. Borwornsak Uwanno, Wakil Perdana Menteri Thailand, menegaskan, kerangka hukum yang lebih kuat—terutama untuk melindungi investasi, kekayaan intelektual, perdagangan digital, dan pengelolaan data—berperan besar mendukung aktivitas ekonomi lintasnegara dan menjaga stabilitas bisnis sehingga memberikan kepastian.
Menurut Viengthong Siphandone, Sekretaris Komite Sentral Partai Revolusioner Rakyat Laos sekaligus Ketua Mahkamah Rakyat Tertinggi Laos, Perjanjian Peningkatan Kawasan Perdagangan Bebas Tiongkok-ASEAN 3.0 menjawab kebutuhan negara anggota ASEAN yang menginginkan keterbukaan dan liberalisasi perdagangan yang lebih besar. Perjanjian ini mendorong kelancaran arus barang, jasa, dan modal, serta memperkuat aturan perdagangan yang transparan dan saling menguntungkan.
Sementara, Suharto, S.H., M.Hum, Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, menyampaikan, bab baru dalam perjanjian yang membahas ekonomi hijau tersebut sejalan dengan target Indonesia untuk mencapai netralitas karbon pada 2060 dan mengembangkan rantai pasok kendaraan listrik. Perjanjian tersebut ikut membuka akses teknologi hijau Tiongkok serta investasi di energi terbarukan dan pengolahan mineral.
Di ajang tersebut, China-ASEAN Legal Research Center dan Southwest University of Political Science and Law meresmikan perjanjian kerja sama dengan mitra ASEAN. Beberapa publikasi utama juga diluncurkan, termasuk kumpulan undang-undang penting ASEAN, panduan praktis arbitrase komersial internasional di negara-negara ASEAN, serta kumpulan kasus layanan hukum terkait ILSTC.
Sejak pertama kali digelar, forum ini terus menarik partisipasi dari pemerintah ASEAN, organisasi internasional, dan pakar hukum, menghasilkan lebih dari 20 perjanjian kerja sama lintas batas dan menerbitkan pedoman praktik hukum yang mendukung investasi asing—mendorong kemajuan teori dan praktik hukum.
SOURCE iChongqing

















































