Probolinggo – Dalam rangka mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi sebagai lembaga kontrol sosial yang independen dan profesional, pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Aktivis Probolinggo (LSM Jakpro) melakukan koordinasi dengan sejumlah koordinator wilayah (korwil) LSM Jakpro se-Kabupaten Probolinggo.
Koordinasi tersebut bertujuan mematangkan langkah LSM Jakpro dalam melakukan kajian hukum terkait sejumlah persoalan yang saat ini tengah didalami. Salah satunya berkaitan dengan komitmen lembaga tersebut dalam upaya pencegahan dan pemberantasan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Sekretaris LSM Jakpro, Purnomo, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti berupa dokumentasi foto realisasi program MBG di beberapa lembaga pendidikan di Kabupaten Probolinggo. Ia juga mengaku telah melakukan konfirmasi kepada beberapa pihak pengelola MBG sebagai bahan kajian hukum sebelum melaporkannya kepada pihak berwenang.
“Saat ini berkembang isu di Kabupaten Probolinggo terkait dugaan monopoli harga pada beberapa item menu MBG yang diduga dilakukan oleh oknum pengelola SPPG. Kami juga telah berkoordinasi dengan koordinator SPPG kabupaten. Mereka menyampaikan telah mengadakan rapat koordinasi dengan satgas dan menunggu dukungan dari satgas, khususnya DKUPP, terkait keterlibatan supplier lokal agar tidak terjadi monopoli, ” ujar Purnomo.
Menurutnya, modus operandi yang diduga dilakukan oleh oknum pengelola SPPG cukup beragam. Mulai dari dugaan penggunaan koperasi tertentu sebagai pemasok bahan baku ke SPPG tanpa memberikan ruang bagi pelaku UMKM sekitar, hingga dugaan praktik mark up harga pada item menu MBG yang dinilai tidak sesuai dengan harga pasar.
“Kami menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan program ini. Saat ini kami masih terus mendalami dan mengumpulkan bukti. Bahkan semalam kami juga melakukan konfirmasi kepada salah satu pihak terkait praktik pengelolaan SPPG di wilayah Paiton, tepatnya di SPPG Desa Sumberanyar, ” katanya.
Purnomo juga menegaskan bahwa SPPG di wilayah Sumberanyar yang disebut-sebut dimiliki oleh salah satu anak anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, berdasarkan informasi yang beredar, diduga melibatkan oknum kepala SPPG dalam pengadaan barang kebutuhan dengan mengarahkan pasokan bahan pangan kepada koperasi tertentu.
“Menurut informasi yang kami terima, pemilik koperasi tersebut masih memiliki hubungan keluarga. Bahkan dari salah satu sumber, Asisten Lapangan (Aslap) di SPPG tersebut juga diduga ikut berperan dalam mengatur pasokan bahan baku pangan yang harus melalui dirinya, ” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa tugas Asisten Lapangan seharusnya hanya melakukan pemantauan operasional harian dapur MBG, memastikan standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan makanan, keamanan bahan, serta kebersihan dapur. Selain itu, Aslap juga bertugas mengatur distribusi makanan ke sekolah, mengelola logistik, dan melaporkan kinerja harian, bukan mengatur pemasok bahan baku.
“Kami menduga SPPG di Sumberanyar justru mengambil pasokan barang dari luar daerah sehingga tidak memberikan kesempatan kepada pelaku UMKM lokal di sekitar lokasi SPPG. Bahkan kami menduga pengelola SPPG juga ikut menyuplai kebutuhan bahan makanan tanpa melibatkan UMKM setempat. Kondisi ini berpotensi menimbulkan praktik monopoli harga pada makanan yang diberikan, ” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Riset Lembaga Bantuan Hukum Jakpro Ngesti Wibawa (LBH Jiwa), Dr. Hartono, mengatakan bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan oleh anggota LSM Jakpro akan menjadi dasar kajian hukum LBH Jiwa.
Menurutnya, apabila hasil riset menemukan indikasi praktik monopoli harga, maka pihaknya bersama LSM Jakpro akan melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwenang dengan harapan status kemitraan SPPG yang bersangkutan dapat dicabut oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
“Program MBG merupakan program strategis dan mulia dari Presiden. Karena itu kami berharap tidak ada oknum yang memanfaatkan program ini untuk mengambil keuntungan dari anggaran yang telah dialokasikan, ” kata Hartono.
Ia menambahkan bahwa pemerintah telah menetapkan anggaran operasional dan insentif dalam program MBG. Oleh karena itu, menurutnya, pengelola tidak seharusnya mengambil keuntungan tambahan dari anggaran belanja menu MBG yang diperuntukkan bagi masyarakat.
“Jangan sampai ada pengelola MBG yang mencari keuntungan dari anggaran menu makanan yang diberikan kepada masyarakat, ” pungkasnya.








































