PADANG - Mahkamah Agung (MA) RI menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru perlu mendapatkan perhatian lebih dalam hal sosialisasi kepada masyarakat luas. Perubahan fundamental dalam sistem hukum pidana Indonesia ini, yang akan berlaku efektif pada awal tahun 2026, menuntut pemahaman yang komprehensif dari seluruh lapisan masyarakat.
Ketua Kamar Pidana MA, Prim Haryadi, dalam keterangannya di Padang pada Minggu (19/04/2026), menekankan pentingnya upaya ini. "Selain sosialisasi kepada aparat penegak hukum, KUHP dan KUHAP yang baru juga harus terus disosialisasikan kepada masyarakat, " ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa banyak aspek krusial dalam hukum pidana terbaru yang harus diketahui publik, terutama terkait pergeseran paradigma dari sistem hukum lama ke yang baru. Salah satu perubahan terpenting adalah menjadikan pemidanaan sebagai opsi terakhir dalam penanganan tindak pidana. Prinsipnya, sebisa mungkin, penanganan perkara ringan akan difokuskan pada upaya seperti pengawasan, pemberian denda, atau pelaksanaan pekerjaan sosial bagi pelaku, bukan langsung pada pemenjaraan.
KUHP baru, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, membawa konsep inovatif berupa 'Pemaafan Hakim'. Konsep ini memberikan diskresi kepada hakim untuk tidak menjatuhkan pidana kepada terdakwa meskipun terbukti bersalah, dengan mempertimbangkan berbagai faktor. Pertimbangan tersebut meliputi ringannya perbuatan, kondisi pribadi pelaku, situasi saat tindak pidana terjadi, adanya upaya perdamaian dengan korban, serta pembayaran ganti rugi.
"Pemaafan Hakim memberikan wewenang kepada Hakim untuk tidak menjatuhkan pidana kepada seorang terdakwa meskipun terbukti bersalah, dengan mempertimbangkan berbagai hal, " jelas Prim.
Konsep 'Pemaafan Hakim' ini diharapkan mampu mendorong terwujudnya keadilan substantif dan restoratif. Tujuannya adalah mengalihkan fokus penegakan hukum dari sekadar pembalasan (retributif) menjadi pemulihan (restoratif), khususnya untuk kasus-kasus tindak pidana ringan.
Lebih lanjut, Prim Haryadi menambahkan bahwa KUHAP baru juga mengatur berbagai mekanisme penting lainnya, seperti penerapan keadilan restoratif, pengakuan bersalah, hingga penerapan *Deferred Prosecution Agreement* (DPA) oleh Kejaksaan. Ia kembali menegaskan perlunya sosialisasi yang terus-menerus kepada masyarakat agar pemahaman mengenai hal ini merata.
"Ini sudah disosialisasikan kepada aparat penegak hukum, harusnya sosialisasi juga terus dilakukan kepada masyarakat sehingga mendapatkan pemahaman, " katanya.
Di internal MA sendiri, upaya pembinaan dan sosialisasi kepada para hakim telah gencar dilakukan sejak awal pemberlakuannya. Kegiatan ini dilaksanakan baik secara tersentral oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) MA maupun oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA. Bahkan, Pimpinan dan Hakim Agung di kamar pidana turut memiliki peran aktif dalam memberikan sosialisasi dan Bimbingan Teknis kepada Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia. (PERS)












































