MALILI — Mengapa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur meminta petugas keamanan (security) PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) menghadiri rapat persiapan pengosongan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili?
Pertanyaan itu muncul setelah media ini memperoleh salinan surat resmi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dari sumber internal yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Surat bertanggal 23 Juli 2026 tersebut ditujukan kepada pimpinan PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) dan ditandatangani Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade.
Dalam surat itu, Pemkab Luwu Timur mengundang pihak PT IHIP menghadiri rapat yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 27 Juli 2026, pukul 09.00 Wita di Ruang Rapat Bupati Luwu Timur.
Agenda rapat disebutkan untuk "penyamaan persepsi dan memastikan kesiapan pelaksanaan pengosongan tanah" terhadap bidang-bidang tanah yang telah melalui proses Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK).
Namun, terdapat satu poin dalam surat tersebut yang menarik perhatian.
Selain mengundang pimpinan perusahaan, Pemkab Luwu Timur secara khusus meminta agar petugas keamanan (security) PT IHIP yang bertugas di kawasan industri turut dihadirkan dalam rapat tersebut.
"Diharapkan turut menghadirkan Petugas Keamanan/Security PT IHIP yang bertugas di lokasi Kawasan Industri, " demikian bunyi surat yang diperoleh media ini.
Permintaan itu memunculkan pertanyaan mengenai alasan pelibatan petugas keamanan perusahaan swasta dalam rapat yang membahas persiapan pelaksanaan pengosongan lahan.

Dasar Rencana Pengosongan
Dalam surat tersebut, Pemkab Luwu Timur menjelaskan bahwa pengosongan akan dilakukan setelah selesainya proses penitipan uang santunan (konsinyasi) di Pengadilan Negeri Malili sebagai bagian dari penyediaan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Indonesia Huali Industry Park.
Pemerintah juga merujuk Pasal 28 ayat (1) serta Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2020 sebagai dasar pelaksanaan pengosongan.
Meski demikian, sejumlah praktisi hukum menilai bahwa konsinyasi pada dasarnya merupakan mekanisme penitipan uang santunan dalam kondisi tertentu dan tidak identik dengan putusan pengadilan yang menyatakan sengketa hak atas tanah telah selesai ataupun menetapkan keabsahan hak atas tanah apabila masih terdapat upaya hukum yang berlangsung.
Mengapa Security Perusahaan?
Secara umum, pengosongan lahan merupakan tindakan administrasi pemerintahan yang menjadi kewenangan instansi pemerintah dengan dukungan aparat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, pelibatan petugas keamanan perusahaan dalam rapat persiapan pengosongan menimbulkan pertanyaan mengenai ruang lingkup peran yang akan dijalankan oleh pihak perusahaan.
Seorang akademisi hukum administrasi negara yang dimintai pendapat oleh media ini mengatakan perusahaan memang dapat diundang dalam forum koordinasi karena merupakan pihak yang berkepentingan terhadap proyek.
Namun, menurutnya, pelaksanaan tindakan yang bersifat koersif tetap merupakan kewenangan negara.
"Yang perlu dijelaskan kepada publik adalah untuk apa security perusahaan dihadirkan dalam rapat tersebut. Apakah hanya untuk kebutuhan koordinasi internal perusahaan setelah lahan diserahkan, ataukah akan memiliki peran tertentu dalam proses pengosongan. Di sinilah pentingnya transparansi pemerintah, " ujarnya meminta identitas dirahasiakan.
Ia menambahkan bahwa kejelasan mengenai batas kewenangan tersebut penting agar tidak menimbulkan persepsi bahwa tindakan pemerintahan dilaksanakan dengan melibatkan pihak swasta di luar kewenangan yang diatur oleh hukum.
Beredar di Tengah Polemik Laoli
Bocornya surat ini muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap rencana pengosongan lahan di Dusun Laoli.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menunda pelaksanaan pengosongan lahan hingga proses penanganan pengaduan masyarakat selesai dilakukan.
Di sisi lain, LBH Makassar yang mendampingi warga Laoli juga menyatakan akan meminta klarifikasi kepada Komnas HAM terkait informasi mengenai rencana pengosongan tersebut.
Dokumen yang diperoleh media ini menunjukkan bahwa persiapan pelaksanaan pengosongan telah memasuki tahap koordinasi teknis dan melibatkan pihak PT IHIP.
Namun demikian, hingga kini belum terdapat penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengenai alasan spesifik pelibatan petugas keamanan perusahaan dalam rapat tersebut maupun ruang lingkup peran yang akan dijalankan.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Sekretaris Daerah Luwu Timur dan manajemen PT Indonesia Huali Industry Park terkait isi surat tersebut, termasuk maksud diundangnya petugas keamanan perusahaan dalam rapat persiapan pengosongan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili. (Tim Redaksi)

















































