Menguji Dasar Hukum Langkah Pemkab Luwu Timur Mengosongkan Lahan di Laoli Desa Harapan

5 hours ago 2

LUWU TIMUR - Rencana Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melakukan pengosongan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, kembali menjadi sorotan setelah beredar surat undangan rapat teknis tertanggal 23 Juli 2026.

Dalam surat yang ditujukan kepada PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) tersebut, pemerintah menyatakan akan melaksanakan pengosongan terhadap bidang-bidang tanah yang telah melalui proses Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK), dengan salah satu dasar pertimbangannya adalah telah selesainya proses penitipan uang santunan (konsinyasi) di Pengadilan Negeri Malili.

Pertanyaannya, apakah selesainya proses konsinyasi secara otomatis memberikan legitimasi hukum bagi pemerintah untuk mengosongkan lahan? Jika ditelaah dari perspektif hukum agraria dan hukum administrasi negara, jawabannya tidak sesederhana itu.

Konsinyasi Bukan Vonis, Tidak Menentukan Siapa Pemilik Tanah

Dalam praktik hukum di Indonesia, konsinyasi merupakan mekanisme penitipan uang ganti kerugian atau santunan ke pengadilan apabila penerima menolak menerima pembayaran, tidak diketahui keberadaannya, atau terdapat kondisi tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tujuan utamanya adalah memastikan proses pembayaran tidak terhambat.

Yang sering disalahpahami adalah anggapan bahwa setelah uang dititipkan di pengadilan, maka sengketa tanah dianggap selesai.

Padahal, konsinyasi bukanlah putusan yang menetapkan siapa pemilik sah atas suatu bidang tanah. Pengadilan Negeri yang menerima penitipan uang tidak sedang mengadili pokok sengketa mengenai kepemilikan tanah ataupun menguji keabsahan sertifikat hak atas tanah. Pengadilan hanya memeriksa terpenuhinya syarat administratif penitipan sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan demikian, apabila terdapat sengketa mengenai dasar penguasaan tanah, keberadaan konsinyasi tidak serta-merta menghapus sengketa tersebut.

Permen ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2020 Memiliki Prasyarat

Dalam surat undangan rapat teknis tersebut, Pemkab Luwu Timur merujuk Pasal 28 ayat (1) serta Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2020.

Benar bahwa Pasal 28 mengatur masyarakat yang telah menerima santunan, relokasi, atau penitipan santunan wajib mengosongkan tanah paling lambat tujuh hari setelah pembayaran, relokasi, atau penitipan dilakukan. Selanjutnya, Pasal 30 membuka ruang bagi instansi pemilik tanah melakukan penertiban atau pengosongan dalam kondisi tertentu.

Namun, norma tersebut tidak dapat dibaca secara terpisah. Pasal-pasal tersebut berada dalam satu rangkaian sistem hukum yang mengasumsikan bahwa seluruh tahapan sebelumnya telah dilaksanakan secara sah, mulai dari penetapan lokasi, inventarisasi, identifikasi subjek, pelaksanaan PDSK, hingga penetapan pihak yang berhak.

Artinya, penggunaan Pasal 28 dan Pasal 30 sebagai dasar pengosongan bergantung pada sah atau tidaknya keseluruhan proses administratif yang mendahuluinya.

Status HPL Masih Dipersoalkan

Persoalan yang lebih mendasar justru terletak pada status hak atas tanah itu sendiri. Apabila benar bahwa penitipan santunan di Pengadilan Negeri Malili bukan merupakan konsekuensi dari putusan pengadilan yang menyatakan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sah, maka konsinyasi tidak dapat diposisikan sebagai bukti bahwa sengketa mengenai HPL telah selesai.

Dalam hukum administrasi negara, keabsahan suatu tindakan pemerintahan tidak hanya ditentukan oleh adanya dasar normatif, tetapi juga oleh terpenuhinya asas legalitas dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Karena itu, apabila masih terdapat keberatan administratif, gugatan, atau proses hukum lain yang secara langsung menguji dasar penguasaan tanah, maka tindakan pengosongan berpotensi menjadi objek pengujian hukum tersendiri.

Pengosongan dan Prinsip Kehati-hatian

Dimensi lain yang tidak boleh diabaikan adalah prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dalam penyelenggaraan pemerintahan. Apalagi dalam kasus Laoli, Komnas HAM diketahui telah meminta agar pemerintah menunda rencana pengosongan lahan sambil menunggu penyelesaian pengaduan masyarakat.

Memang benar rekomendasi Komnas HAM bukan putusan pengadilan yang bersifat menghukum. Namun rekomendasi tersebut tetap merupakan bagian dari mekanisme perlindungan hak asasi manusia yang patut dipertimbangkan secara serius oleh penyelenggara negara.

Mengabaikan rekomendasi tersebut tanpa argumentasi hukum yang memadai dapat menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan pemerintah terhadap prinsip kecermatan, kehati-hatian, dan perlindungan hak-hak warga negara.

Mengapa Security Perusahaan Ikut Diundang?

Hal lain yang menarik perhatian adalah adanya permintaan agar petugas keamanan (security) PT Indonesia Huali Industry Park turut menghadiri rapat teknis persiapan pengosongan. Secara administratif, kehadiran perusahaan sebagai pihak yang berkepentingan terhadap proyek masih dapat dipahami.

Namun apabila nantinya perusahaan turut mengambil peran dalam pelaksanaan pengosongan di lapangan, perlu dipastikan bahwa tindakan yang bersifat koersif tetap dilaksanakan oleh aparat yang memiliki kewenangan menurut hukum, bukan oleh pihak swasta. Batas antara kepentingan proyek dan pelaksanaan kewenangan pemerintahan harus tetap dijaga agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru.

Negara Hukum Menuntut Kepastian Hukum!

Pembangunan Proyek Strategis Nasional tentu merupakan kepentingan publik yang harus didukung. Namun negara hukum menempatkan kepastian hukum sebagai fondasi utama setiap tindakan pemerintah.

Kecepatan pembangunan tidak boleh mengorbankan prinsip legalitas. Jika memang dasar penguasaan tanah telah kuat, seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai prosedur, dan tidak ada lagi sengketa yang memengaruhi legalitas tindakan pemerintah, maka pengosongan dapat memiliki landasan hukum yang memadai.

Sebaliknya, apabila masih terdapat persoalan mendasar mengenai status hak atas tanah atau legalitas proses administratif yang belum memperoleh kepastian, maka penggunaan konsinyasi sebagai alasan utama untuk melakukan pengosongan berpotensi menimbulkan perdebatan hukum yang panjang.

Pada akhirnya, persoalan Laoli bukan semata-mata tentang percepatan pembangunan kawasan industri. Yang sedang dipertaruhkan saat ini adalah sejauh mana negara mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara melalui proses hukum yang adil, transparan, dan akuntabel. (Tim Redaksi)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |