Menguji Komitmen Jalur Persuasif Pemkab Luwu Timur dalam Konflik Agraria di Laoli Desa Harapan

4 days ago 3

LUWU TIMUR - Konflik agraria di Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur tampaknya memasuki babak baru.

Pertemuan Bupati Luwu Timur dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta pada Jumat (17/7/2026) lalu dan penegasan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Luwu Timur, Andi Muh Reza di SindoSulsel.com (26/7) bahwa pemerintah memilih jalur persuasif, memberi harapan bahwa penyelesaian akan ditempuh melalui dialog, bukan konfrontasi. 

Namun, di balik narasi yang lebih menyejukkan itu, masih tersimpan sejumlah pertanyaan mendasar yang hingga kini belum memperoleh jawaban yang terang. 

Justru pada titik itulah masa depan penyelesaian konflik Laoli akan ditentukan—bukan oleh seberapa baik narasi dibangun, melainkan oleh seberapa jauh pemerintah bersedia menjawab substansi persoalan yang dipersoalkan masyarakat.

Dalam situasi konflik agraria yang telah berlangsung cukup lama, dialog memang selalu lebih baik daripada konfrontasi. Namun, komunikasi yang baik pada akhirnya akan diuji oleh substansi kebijakan yang diambil.

Karena itu, di balik narasi "jalur persuasif" yang kini coba dibangun Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, masih terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang hingga kini belum memperoleh penjelasan secara utuh kepada publik.

PERTAMA, apakah proses pengosongan lahan benar-benar ditunda?

Salah satu isu yang paling banyak menyita perhatian adalah adanya surat Komnas HAM yang meminta agar rencana pengosongan atau penggusuran lahan ditunda sampai terdapat kepastian mengenai perlindungan hak-hak masyarakat terdampak.

Dalam pemberitaan mengenai pertemuan Bupati dengan Komnas HAM, publik memperoleh informasi bahwa komunikasi telah dilakukan dan pemerintah berkomitmen mengedepankan pendekatan persuasif. 
Namun, belum dijelaskan secara eksplisit apakah seluruh tahapan pengosongan lahan benar-benar dihentikan sementara sebagaimana semangat permintaan Komnas HAM.

Pertanyaan ini penting karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum bagi warga yang hingga kini masih menempati dan mengelola lahan tersebut. 

Tanpa kejelasan mengenai status penundaan, masyarakat berpotensi tetap berada dalam ketidakpastian mengenai langkah pemerintah berikutnya.

KEDUA, seperti apa dialog yang dimaksud?

Istilah "dialog" atau "pendekatan persuasif" terdengar positif. Namun dalam praktik penyelesaian konflik agraria, kualitas dialog jauh lebih penting daripada sekadar keberadaannya.

Publik perlu mengetahui apakah dialog tersebut akan melibatkan seluruh kelompok petani yang terdampak, termasuk mereka yang selama ini didampingi organisasi bantuan hukum, atau hanya dilakukan kepada pihak-pihak tertentu.

Selain itu, belum dijelaskan apakah akan ada mediator independen, bagaimana mekanisme penyampaian keberatan masyarakat, bagaimana hasil dialog akan didokumentasikan, serta apakah terdapat ruang bagi masyarakat untuk mempengaruhi keputusan yang menyangkut hak mereka.

Tanpa penjelasan mengenai mekanisme tersebut, istilah "dialog" berpotensi dipersepsikan berbeda oleh masing-masing pihak.

KETIGA, bagaimana nasib proses hukum yang sedang berjalan?

Konflik Laoli bukan hanya persoalan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Sengketa ini juga telah memasuki berbagai jalur hukum dan administrasi.

Di satu sisi terdapat proses yang berkaitan dengan legalitas penguasaan tanah, sementara di sisi lain terdapat keberatan masyarakat terhadap penerbitan Hak Pengelolaan (HPL), serta berbagai upaya hukum maupun pengaduan kepada lembaga negara.

Dalam konteks itu, publik membutuhkan kepastian mengenai posisi pemerintah daerah.

Apakah pendekatan persuasif akan berjalan berdampingan dengan proses hukum? Apakah pemerintah tetap akan melanjutkan seluruh agenda administrasi sembari proses hukum berlangsung? Ataukah terdapat ruang untuk melakukan evaluasi sebelum seluruh proses memperoleh kepastian hukum?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan sangat menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap komitmen penyelesaian konflik secara adil.

KEEMPAT, apakah legalitas HPL juga akan dievaluasi?

Salah satu inti sengketa yang selama ini disuarakan kelompok petani adalah proses penerbitan Hak Pengelolaan atas lahan (HPL) yang mereka klaim telah dikuasai dan diusahakan sejak puluhan tahun lalu.

Karena itu, publik wajar mempertanyakan apakah pemerintah daerah akan membuka ruang evaluasi terhadap proses administrasi yang melahirkan HPL tersebut.

Evaluasi tidak selalu berarti mengakui adanya kesalahan. Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, evaluasi justru merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas, terutama ketika suatu kebijakan memunculkan keberatan yang luas dari masyarakat.

Hal lain yang juga penting adalah apakah akan dilakukan verifikasi ulang terhadap data penguasaan fisik lahan, riwayat pengelolaan oleh masyarakat, serta kesesuaian data tersebut dengan dokumen administrasi pertanahan yang menjadi dasar penerbitan hak.

Langkah semacam ini dapat membantu memastikan bahwa setiap keputusan diambil berdasarkan data yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.

Komunikasi Saja Tidak Cukup

Pertemuan dengan Komnas HAM dan penggunaan pendekatan persuasif merupakan sinyal positif bahwa pemerintah memilih jalur komunikasi dibanding konfrontasi.

Namun dalam penyelesaian konflik agraria, keberhasilan tidak hanya diukur dari seberapa baik narasi dibangun, melainkan juga dari seberapa jauh kebijakan yang diambil mampu menjawab akar persoalan.

Pada akhirnya, publik tidak hanya menunggu pernyataan bahwa dialog akan dilakukan. Publik juga menunggu jawaban yang konkret atas sejumlah pertanyaan mendasar.

Mulai dari apakah proses pengosongan benar-benar ditunda, bagaimana dialog akan dilaksanakan, bagaimana proses hukum akan diposisikan, dan apakah pemerintah bersedia mengevaluasi aspek-aspek administrasi yang menjadi sumber sengketa.

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan hanya akan menentukan arah penyelesaian konflik di Laoli, tetapi juga menjadi ukuran komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta menghormati prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia. (Tim Redaksi)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |