Menteri Nusron Percepat Sertipikasi Tanah MBR Lewat Surat Edaran Bersama

6 days ago 4

JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat perlindungan hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui percepatan program sertipikasi tanah lintas sektor. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI), Jakarta, Selasa (21/7).

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa percepatan sertipikasi tanah menjadi langkah strategis agar masyarakat tidak hanya memiliki rumah yang layak huni, tetapi juga memperoleh kepastian hukum atas tanah yang ditempatinya.

"Melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama ini, Kementerian ATR/BPN mendukung penuh percepatan pendaftaran tanah lintas sektor bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kami ingin memastikan masyarakat tidak hanya memiliki rumah yang layak, tetapi juga kepastian hukum atas tanahnya sehingga manfaat program pemerintah dapat dirasakan secara utuh, " ujar Menteri Nusron.

Surat Edaran Bersama tersebut mengatur penguatan sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian PKP, dan BPS RI, mulai dari penyediaan data, proses verifikasi, hingga fasilitasi penerima manfaat. Dalam implementasinya, Kantor Wilayah BPN Provinsi serta Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota akan berperan aktif mempercepat proses pendaftaran tanah agar lebih efektif, akurat, dan tepat sasaran.

Program sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dibagi ke dalam tiga klaster utama, yakni Program Bantuan Pemerintah, Program Pembiayaan Perbankan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta Klaster Mandiri.

Menteri Nusron menjelaskan bahwa tahap awal percepatan difokuskan pada penyelesaian sertipikasi rumah penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) periode 2015 hingga 2024 yang mencakup sekitar 1, 1 juta unit rumah.

"Dari 1, 1 juta rumah penerima manfaat BSPS tahun 2015–2024 inilah yang menjadi prioritas pertama. Selanjutnya kami juga akan menyelesaikan sertipikasi terhadap 45.000 rumah penerima BSPS tahun 2025 dan sekitar 400.000 rumah penerima BSPS tahun 2026, " jelasnya.

Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menekankan pentingnya validasi data agar seluruh program berjalan tepat sasaran. Menurutnya, kolaborasi lintas kementerian dan lembaga menjadi faktor utama dalam memastikan keakuratan data penerima manfaat.

"Kalibrasi data harus dilakukan bersama antara Kementerian PKP, Kementerian ATR/BPN, BPS RI, dan BRI. Seluruh data akan diverifikasi bersama agar program benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak, " kata Maruarar.

Melalui kerja sama tersebut, pemerintah berharap proses sertipikasi tanah dapat berjalan lebih cepat sekaligus memperkuat perlindungan hukum terhadap aset masyarakat berpenghasilan rendah. Kepastian hak atas tanah dinilai menjadi bagian penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung keberhasilan program pembangunan perumahan nasional.

Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron turut didampingi Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Andi Tenri Abeng, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja Ana Anida, Kepala Biro Humas dan Protokol Achmad, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Bahrun Munawir, serta Kepala Biro Hukum Ahmad Suhaimi. Acara juga dihadiri jajaran Kementerian PKP, BPS RI, dan Bank Rakyat Indonesia.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |