MK Perintahkan Revisi UU Hak Keuangan Pejabat Negara

3 hours ago 2

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan perintah tegas kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera menyusun ulang undang-undang yang mengatur hak keuangan para pejabat negara. Keputusan ini lahir menyusul pengakuan bahwa undang-undang lama yang mengatur hal tersebut kini dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman dan struktur ketatanegaraan Indonesia.

Melalui putusan bernomor 191/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara, harus dinyatakan inkonstitusional apabila tidak ada perubahan dalam kurun waktu dua tahun ke depan.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan hukum di hadapan publik di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada hari Senin, menggarisbawahi lima poin krusial yang mesti menjadi perhatian pemerintah dalam merevisi undang-undang tersebut. Ia menekankan pentingnya prinsip proporsionalitas yang berkeadilan dan akuntabilitas, seraya tetap memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia dalam menentukan besaran dan mekanisme hak keuangan.

“Pengaturan besaran dan mekanismenya harus tetap mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan dan akuntabilitas serta memerhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia, ” tegas Saldi Isra.

MK juga mengingatkan agar substansi undang-undang hak keuangan atau administratif pejabat negara disusun agar selaras dengan karakter spesifik dari lembaga negara yang mereka jabat. Hal ini mencakup perbedaan mendasar antara pejabat negara yang dipilih melalui pemilihan umum (elected officials) dan mereka yang terpilih berdasarkan seleksi kompetensi (selected officials).

“Serta terbuka kemungkinan pembentuk undang-undang memperluas dengan memasukkan pejabat negara yang pengisiannya berdasarkan penunjukan/pengangkatan (appointed officials), antara lain seperti jabatan menteri negara, ” tutur Saldi.

Lebih lanjut, Mahkamah menekankan perlunya undang-undang baru yang mengakomodasi prinsip independensi lembaga negara. Para pejabat yang memegang fungsi strategis negara harus mendapatkan perlindungan dari potensi tekanan yang dapat mengancam integritas dan objektivitas mereka.

Saldi menambahkan bahwa pengaturan baru tersebut juga harus mempertimbangkan model hak pensiun. Pertanyaannya adalah apakah hak pensiun ini perlu dipertahankan, atau justru dicari alternatif lain seperti 'uang kehormatan' yang diberikan sekali saja setelah masa jabatan berakhir. Lamanya masa jabatan, baik untuk elected, selected, maupun appointed officials, akan menjadi faktor penentu dalam keputusan ini.

“Dalam konteks ini, lamanya masa jabatan, termasuk periode masa jabatan bagi elected officials, selected officials, dan appointed officials menjadi faktor dalam penentuannya, ” jelas Saldi.

Poin terakhir yang disoroti oleh Mahkamah adalah kewajiban melibatkan berbagai pihak yang peduli terhadap keuangan negara, termasuk masyarakat luas, dalam proses pembentukan undang-undang. Ini sejalan dengan asas partisipasi publik yang bermakna.

Sebelumnya, MK telah memutuskan bahwa UU Nomor 12 Tahun 1980, yang di antaranya mengatur hak pensiun bagi pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara, bertentangan dengan konstitusi jika tidak direvisi dalam dua tahun. Jika tidak ada penggantian setelah batas waktu tersebut, UU ini akan kehilangan kekuatan hukum mengikatnya secara permanen.

MK menilai undang-undang tersebut telah kehilangan relevansinya karena perkembangan baru dalam penyelenggaraan negara. Struktur lembaga negara dalam UUD 1945 pasca-amandemen ternyata tidak lagi sesuai dengan kerangka UU Nomor 12 Tahun 1980 yang disusun berdasarkan konstitusi sebelum amandemen dan Tap MPR Nomor III/MPR/1978. Perbedaan mendasar terletak pada pembagian lembaga negara yang kini lebih beragam dibandingkan dengan UUD 1945 yang hanya mengatur enam lembaga. UUD NRI Tahun 1945, sebaliknya, mengakui adanya MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA, MK, dan Komisi Yudisial.

Oleh karena itu, MK berpendapat bahwa frasa mengenai "lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara" dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 tidak lagi memiliki pijakan normatif yang kuat sebagai dasar penentuan hak keuangan atau administratif lembaga-lembaga negara di era UUD NRI Tahun 1945. (PERS) 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |