Lombok Timur, NTB - Muhajirin Legal Center (MLC). SUHARDI SH., menyampaikan keprihatinan mendalam atas berbagai temuan terkait buruknya tata kelola di Perumda Air Minum Tirta Ardhia Rinjani Kabupaten Lombok Tengah.
Fakta-fakta yang kami himpun menunjukkan bahwa perusahaan daerah ini masih belum menjalankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara optimal, sehingga berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik, rendahnya setoran ke kas daerah, serta melemahnya kepercayaan Masyarakat.
Karena itu Muhajirin Legal Center (MLC) SUHARDI SH secara resmi telah melayangkan Surat Somasi kepada Direksi Perumda Air Minum Tirta Ardhia Rinjani Lombok Tengah. Somasi ini diajukan sebagai bentuk keprihatinan serius atas memburuknya kualitas tata kelola, lemahnya pengawasan, serta terganggunya pemenuhan hak dasar masyarakat atas air bersih dalam beberapa tahun terakhir.
Hal ini sampaikan dalam rilis resmi yang dikeluarkan Muhajirin Legal Center (MLC). SUHARDI SH., Rabu (19/11/2025).
Dalam rilis tersebut memaparkan salah satu persoalan serius adalah tingginya jumlah piutang pelanggan yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi ini mencerminkan lemahnya kinerja petugas penagihan, ketidaktertiban administrasi internal, dan minimnya pengawasan dari Direksi maupun Dewan Pengawas.
Situasi ini sangat berbahaya karena membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan, praktik negosiasi gelap, dan potensi “menunggu pemutihan” yang pada akhirnya membebani keuangan daerah. Bahkan, keadaan tersebut berisiko dijadikan alasan untuk kembali meminta penyertaan modal dari pemerintah daerah, tanpa adanya pembenahan manajerial yang mendasar.
SUHARDI SH menambahkn Buruknya pelaksanaan GCG juga terbukti berdampak langsung pada mutu layanan air minum yang tidak stabil, mulai dari tekanan air rendah, kualitas air buruk, hingga gangguan suplai yang berulang.
Kegagalan perusahaan dalam mengoptimalkan fungsi sosialnya memperlihatkan bahwa Masyarakat khususnya kelompok berpenghasilan rendah belum memperoleh manfaat sebagaimana mandat pelayanan publik. Di sisi lain, setoran PDAM ke kas daerah tetap minim, menunjukkan bahwa potensi pendapatan tidak dikelola dengan baik akibat lemahnya efisiensi operasional, tingginya kebocoran pendapatan, dan tidak adanya pengawasan strategis yang memadai dari Dewan Pengawas.
SUHARDI SH mendesak:
pertama, Evaluasi menyeluruh terhadap Dewan Pengawas dan Direksi, sebagaimana diamanatkan Perda dan Perbup.
Kedua, Audit independen atas piutang pelanggan, termasuk penelusuran potensi penyimpangan dan pola pembiaran.
Ketiga, Transparansi laporan kinerja dan keuangan, termasuk realisasi penagihan, tingkat kebocoran, dan penggunaan penyertaan modal.
Ke empat, Pembenahan sistem pelayanan, termasuk peningkatan kualitas air, kuantitas air, kontinuitas suplai, dan keterjangkauan tarif bagi masyarakat miskin.
Ia menegaskan bahwa air adalah hak dasar warga negara. Oleh karena itu, Perumda Air Minum Tirta Ardhia Rinjani wajib dikelola secara profesional, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik. Pembiaran atas buruknya tata kelola bukan hanya bentuk pengabaian tugas, tetapi ancaman langsung terhadap keberlanjutan layanan air minum di Lombok Tengah.
Muhajirin Legal Center (MLC) akan terus memantau dan mengambil langkah hukum lanjutan apabila Perumda Air Minum Tirta Ardhia Rinjani dan Dewan Pengawas tidak merespons somasi ini dalam waktu yang wajar, sesuai prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan perlindungan hak masyarakat atas air minum yang aman dan berkelanjutan.(Adb)


















































