Musim Kemarau Tiba, DLH Kota Tangerang Larang Pembakaran Sampah Terbuka

1 month ago 35

KOTA TANGERANG - Menyambut musim kemarau yang diprediksi akan semakin terik, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyerukan kepada seluruh warganya untuk menghentikan praktik pembakaran sampah secara terbuka. Ajakan ini bukan tanpa alasan kuat, sebab aktivitas yang terlihat sepele ini tak hanya meracuni udara yang kita hirup, tetapi juga berpotensi besar menyulut api yang dapat melahap permukiman, lahan kosong, hingga fasilitas publik yang kita sayangi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menegaskan bahwa kombinasi cuaca panas ekstrem dan kondisi lingkungan yang kering menjadi 'bahan bakar' sempurna bagi api. Sekali tersulut dari pembakaran sampah, api dapat menjalar dengan cepat tak terkendali.

"Api yang awalnya berasal dari pembakaran sampah dapat dengan cepat merambat ke rumput kering, semak belukar, maupun bangunan di sekitarnya. Untuk itu, kami mengajak seluruh masyarakat menghentikan kebiasaan membakar sampah dan mulai mengelolanya dengan cara yang lebih aman dan ramah lingkungan, " ujar Wawan.

Lebih jauh, Wawan memaparkan bahwa asap hasil pembakaran sampah menyimpan ancaman tersembunyi. Di dalamnya terkandung berbagai zat pencemar, termasuk partikulat halus (PM2.5) yang sangat berbahaya bagi kesehatan. Paparan asap berlebih bukan hanya menyebabkan mata perih dan tenggorokan gatal, tetapi juga dapat memicu gangguan saluran pernapasan serius, bahkan memperburuk kondisi penderita asma dan penyakit paru-paru.

Menyadari betul urgensi menjaga kualitas udara yang bersih, Pemkot Tangerang telah mengambil langkah konkret dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Surat edaran ini secara gamblang mengimbau masyarakat untuk menahan diri dari membakar sampah, mendorong pemilahan dan pengelolaan sampah sejak dari rumah, serta mengajak semua pihak untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan.

Sebagai garda terdepan, DLH Kota Tangerang bersama para perangkat kewilayahan tak henti-hentinya melakukan sosialisasi dan pengawasan di tengah masyarakat. Upaya ini diharapkan dapat meminimalkan potensi kebakaran yang mengancam dan memastikan kualitas udara tetap terjaga optimal, terutama saat musim kemarau.

Pemkot Tangerang juga mengingatkan bahwa pembakaran sampah secara sembarangan bukanlah tindakan sepele dan dapat berujung pada sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat sangat dianjurkan untuk memanfaatkan layanan pengangkutan sampah yang telah disediakan pemerintah. Alternatif lain yang tak kalah penting adalah mengolah sampah rumah tangga dengan cara yang lebih cerdas dan ramah lingkungan, seperti memilah sampah organik dan anorganik, atau mengubah sampah organik menjadi kompos yang bermanfaat.

Jika sewaktu-waktu Anda menyaksikan aktivitas pembakaran sampah di lingkungan sekitar, jangan ragu untuk segera melaporkannya. Anda bisa memanfaatkan aplikasi LAKSA, menghubungi Call Center 112, atau segera memberitahukan kepada aparat kewilayahan terdekat agar laporan Anda dapat segera ditindaklanjuti.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |