TANGERANG - Debt Colector PT Chailis Finance saat mendatangi mobil konsumen yang oneprestasi mengaku sebagai pengacara atau Lowyer dari PT Chailis Finance dan diduga dibekingi oleh oknum aparat kepolisian menarik kendaraan roda empat tidak sesuai dengan SOP.
Kejadian bermula ketika 6 Orang Debt Collector yang mendatangi rumah orang tua RK yang dimana unit sedang di titipkan dirumah orang tua RK di ketahui kendaraan roda 4 tersebut milik adik ipar seorang wartawan
Ketika ditemui dilokasi Wira salah satu External atau Debt Colector dari PT Chailis Finance mengaku yang sebagai Pengacara dan akan menarik kendaraan tersebut di kediaman orang tua RK yang beralamat di Kp. Sabrang Cibadak Desa Sukaharja, Kecamatan Sindang Jaya. Minggu, (21/12/2025).
Sempat bersitegang melalui komunikasi via telpon antara Suganda SH, MH selaku ketua umum YPK TAJJALI sebagai kuasa dari pemilik mobil dengan Wira dari PT Chailis yang mengaku sebagai Pengacara.

Dalam percakapan via telepon whatsapp dengan ketua umum YPK TAJJALI, Wira mengatakan, kau siapa, aku juga pengacara, kepentingan kau apa nanya nanya saya, marga kau apa, malas saya ngomong dengan kau, sambil melempar HP milik wartawan.
Keadaan sempat kondusif saat pemilik kendaraan disuruh membuat pernyataan untuk pelunasan husus dengan nominal 80 juta yang diwakilkan kepada sopiyan Hadi selaku salah satu kuasa dari Ismail Marzuki yang juga merupakan kaka Ipar.
Sopiyan Hadi selaku kuasa dari pmilik kendaraan roda empat atas nama ismail Marzuki tidak mempercayai begitu saja untuk memenuhi surat pernyataan tersebut.
Ya saya tidak percaya, pasalnya saya diminta untuk menghadirkan kendaraan tersebut ke PT Chailis, itu sama saja saya diminta mengantarkan kendaraan ke kandangnya. "Ujar Sopiyan.

Kejadian berulang di hari selasa 23 Desember 2025 tepat di wilayah Balaraja Kabupaten Tangerang para Debt Collector kembali menyergap mobil milik adik ipar dari wartawan tersebut hingga terjadi proses penarikan.
Dalam beberapa kali proses penarikan kendaran selain tidak sesuai SOP kami menduga ada oknum intel dari Polri yang mendampingi para Debt Colector yang diketuai oleh wira yang mengaku sebagai pengacara atau Lawyer.
Sopiyan Menambahkan, saya sudah mengantongi dokumentasi dan oknum intel polri yang membekingi para Debt Colector tersebut, Kami akan segera membuat laporan.
Dilokasi berbeda Ketua Umum YPK TAJJALI, Suganda SH. MH mengatakan. Bahwa : Eksekusi Jaminan Fidusia itu wajib dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yg telah inkracht dengan dasar dan ketentuan dari Putusan MK No. 18/PUU-VII/2019, maka Eksekusi Jaminan Fidusia yg dilakukan oleh Pihak Chailis Finance adalah Melawan Hukum sehingga dapat di Laporkan Kepada Pihak Kepolisian setempat dengan Pasal Perampasan.
Pihak Leasing Chailis yang bernama Wira dan mengaku sebagai Lawyer perlu dipertanyakan, karena sebagai Lawyer tidak diperbolehkan melakukan penarikan kendaraan secara melawan hukum,
yang berhak adalah juru Sita dari pengadilan, dan bisa dilaporkan kode etiknya sebagai advokat jika benar dia sebagai advokat, "Ujarnya
Sementara itu Habibi Ketua FRIC (Fast Respon Indonesia Center) DPW Banten Habibi Mengatakan, Jika di situ ada unsur oknum anggota Polri yang membekingi para Debt Collector kami akan segera melaporkan Ke Propam Mabes Polri, pasalnya petugas Polisi itu mengayomi dan melindungi masyarakat bukan membekingi para Debt Colector, Tutup Habibi.
(Red).















































