BARRU - Oknum anggota DPRD Barru dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) oleh masyarakat.
Kabar terkait adanya surat laporan atau aduan yang masuk ke BK DPRD Barru tersebut dibenarkan oleh Ketua BK Ir. AFK. Majid, ST, MH.
Saat dikonfirmasi, AFK Majid tidak menyebutkan nama oknum anggota DPRD yang diadukan tersebut. Dirinya mengaku masih mempelajari surat aduan ini.
"Benar, Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barru menerima surat aduan dari masyarakat", kata AFK Majid, pada Kamis (8/5/2025).
"Terkait motif permasalahan kami belum bisa berikan informasi seperti apa bunyi surat aduan itu", tandas ketua PKB Barru ini.
Mantan Wakil ketua DPRD ini mengaku sementara masih mempelajari surat aduan yang masuk.
"Tunggu saja pak kami masih pelajari di Badan Kehormatan, bersama teman-teman", ungkapnya.
Sekedar diketahui Tugas utama Badan Kehormatan (BK) DPRD adalah menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
BK DPRD bertugas memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan Kode Etik. Selain itu, BK DPRD juga meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD.
BK DPRD dapat menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar sumpah/janji, kode etik, dan peraturan tata tertib DPRD.
Sanksi yang dapat dijatuhkan antara lain teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sebagai pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), pemberhentian sementara sebagai anggota DPRD, atau pemberhentian sebagai anggota DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.