Oknum Wartawan Diduga Buat Berita Hoaks, Dewan Pers Turut Jadi Tergugat di PN Serang

3 hours ago 3

Banten, 6 Desember 2025 — Kasus dugaan pemberitaan bohong yang dilakukan oleh oknum wartawan dari Media Bahri kini berkembang dan menyeret Dewan Pers menjadi Turut Tergugat dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Perkara tersebut menarik perhatian publik karena berkaitan dengan integritas jurnalisme dan penerapan Kode Etik Jurnalistik.

Dugaan Berita Hoaks Tanpa Konfirmasi, Kuasa hukum penggugat, Adv. Suganda, S.H., M.H, menjelaskan bahwa oknum wartawan diduga mempublikasikan berita yang berisi informasi bohong, tendensius, dan tidak memenuhi standar dasar verifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Oknum wartawan Media Bahri memuat berita tanpa verifikasi, tanpa konfirmasi kepada pihak yang dirugikan, serta tidak melakukan check and recheck. Ini jelas menyalahi etika jurnalistik, ” ungkapnya.

Menurut Suganda, tindakan wartawan tersebut merugikan kliennya secara moral dan sosial karena berita yang dipublikasikan bersifat menyerang dan mengandung unsur fitnah.

Dewan Pers Turut Tergugat, Dewan Pers dilibatkan sebagai Turut Tergugat karena memiliki kewenangan melakukan penilaian dan penyelesaian sengketa pers berdasarkan UU Pers. Namun, dalam kasus ini, penggugat menilai adanya kelalaian atau kurangnya pengawasan terhadap kegiatan jurnalistik media yang bersangkutan.

Persidangan di PN Serang akan memeriksa apakah Dewan Pers memiliki tanggung jawab tertentu dalam kasus ini, terutama terkait pengawasan terhadap media yang dinilai tidak profesional.

Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, Adv. Suganda menjelaskan bahwa tindakan oknum tersebut bertentangan dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik, yaitu:

Pasal 3: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, melakukan check and recheck.

Pasal 4: Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Selain itu, UU Pers Pasal 5 ayat (1) menegaskan bahwa pers wajib memberikan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Peringatan bagi Insan Pers, Suganda menegaskan bahwa perkara ini menjadi pengingat bagi seluruh insan pers untuk tetap profesional dan berpegang pada kode etik dalam menjalankan tugas jurnalistik.

"Ini pembelajaran bagi rekan-rekan wartawan lainnya. Jangan sampai menerbitkan berita yang merugikan orang lain, memfitnah, atau menyerang kehormatan individu maupun kelompok. Semua itu ada konsekuensi hukumnya, ” tegasnya.

Menurutnya, wartawan harus memahami bahwa kebebasan pers tidak boleh disalahgunakan untuk membuat laporan yang tidak berdasar.

Proses Persidangan Masih Berlanjut, Perkara ini kini memasuki tahap awal pemeriksaan di Pengadilan Negeri Serang. Publik menunggu sikap Dewan Pers dan penjelasan resmi dari Media Bahri mengenai tindakan oknum wartawannya.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi dunia pers untuk kembali memperkuat profesionalitas dan menaati ketentuan hukum serta etik jurnalistik demi menjaga kepercayaan publik terhadap media. (Red)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |