Paripurna DPRD tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Pangandaran Tahun 2025 

3 days ago 4

PANGANDARAN JAWA BARAT - Pada kesempatan yang berharga ini, perkenankan kami menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban secara makro sebagai informasi atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Pangandaran pada tahun 2025. 

Demikian dikatakan Bupati Pangandaran Hjh Citra Pitriyami SH dalam sambutannya 
pada Rapat Paripurna DPRD saat menyampaikan 
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati pangandaran tahun 2025, bertempat di Gedung Paripurna DPRD Pangandaran, Selasa (10/03/2026). 

Disampaikannya bahwa, penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ini merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagai wujud akuntabilitas Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat selama satu tahun anggaran. 

LKPJ ini disusun berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna memberikan gambaran objektif mengenai kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Melalui laporan ini, diharapkan dapat terbangun pemahaman bersama antara Pemerintah Daerah
dan DPRD sebagai dasar evaluasi serta perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada masa yang akan datang "katanya".

Menurut Citra, sesuai dengan amanat peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pasal 19 ayat (1) bahwa LKPJ disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

Selanjutnya sesuai dengan regulasi tersebut bahwa substansi materi dan sistematika LKPJ tahun 2025 mengacu pada peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Sebagai unsur dari laporan keterangan pertanggungjawaban ini kami awali dengan menyampaikan visi dan misi yang merupakan arah kebijakan umum yang menjadi fondasi dan acuan utama dalam perumusan kebijakan strategis kabupaten pangandaran di tahun 2025.

Adapun Visi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pangandarannomor 2 tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pangandaran tahun 2025-2029, yakni “Pembangunan yang Berkelanjutan untuk Mewujudkan Wisata Pangandaran Mendunia dengan Menitikberatkan pada Pendidikan Agama dan Karakter”, katanya".

Menurut Citra, secara utuh, Visi ini dimaknai sebagai konsep dan strategi pembangunan yang berorientasi pada keberlanjutan, yang ditransformasikan sesuai dengan kondisi, potensi, serta lingkungan strategis kabupaten pangandaran. Adapun Wisata Pangandaran Mendunia kita pahami sebagai pengejawantahan dari upaya mewujudkan daerah yang mampu mengelola dan mengoptimalkan sumber daya pariwisata secara berdaya saing global, dengan dukungan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya lainnya secara bertanggung jawab, tanpa mengesampingkan nilai-nilai luhur, agama, dan karakter masyarakat pangandaran.

Untuk mendukung pencapaian Visi tersebut, Pemerintah Kabupaten Pangandaran menetapkan 8 (delapan) misi yakni mempermudah akses dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan, meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan, meningkatkan aksesibilitas dan kualitas infrastruktur yang berkelanjutan.,  
mewujudkan penataan pariwisata yang aman, nyaman dan berkesinambungan, meningkatkan kualitas keimanan, ketakwaan, dan nasionalisme melalui penguatan pendidikan agama dan wawasan kebangsaan, mewujudkan kemandirian ketahanan pangan, meningkatkan birokrasi yang bersih dan melayani, meningkatkan kesejahteraan sosial dan perekonomian, serta penguatan dan pemberdayaan desa "katanya".

Hadirin yang saya hormati; pada aspek Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kami sampaikan bahwa APBD Kabupaten Pangandaran tahun 2025 telah ditetapkan tepat waktu. 

Pendapatan Daerah terdiri atas 3 kelompok, adapun rinciannya sebagai berikut: a. Pendapatan asli daerah; b. Dana perimbangan yakni DAU, DAK, dan bagi hasil pajak dan bukan pajak, serta; c. lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Sedangksn realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Pangandaran pada tahun 2025 mencapai Rp1, 29triliun, atau 98, 33?ri target anggaran sebesar Rp1, 31 triliun. sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditetapkan sebesar Rp293, 3 miliar berhasil terealisasi sebesar Rp294, 8 miliar, atau pencapaiannya sebesar 100, 53?ri target.

Untuk Realisasi Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah, pada tahun 2025 adalah sebagai berikut: 

1. Realisasi belanja daerah kabupaten pangandaran sebesar Rp1, 38 triliun atau 92, 42?ri anggaran yang ditetapkan sebesar Rp1, 50 triliun. Capaian tersebut  mengalami penurunan di banding dengan realisasi belanja daerah tahun 2024 sebesar Rp1, 47 triliun atau sebesar 6, 03%.

2. Untuk penerimaan pembiayaan daerah, dari target sebesar Rp190, 13 miliar, terealisasi sebesar Rp113, 33 miliar atau 59, 60%.
Capaian tersebut mengalami kenaikan di banding dengan realisasi penerimaan pembiayaan tahun 2024 sebesar Rp52, 74 miliar atau sebesar 114, 94%.

3. Terkait penerimaan pembiayaan, dari target sebesar Rp386, 13 miliar, terealisasi sebesar Rp181, 93 miliar atau 47, 11%. Capaian tersebut mengalami penuruanan dari tahun sebelumnya sebesar 17%. Capaian tersebut mengalami kenaikan di banding dengan realisasi penerimaan pembiayaan tahun 2024 sebesar Rp52, 74 miliar atau sebesar 114, 94%.4. 

Sementara itu, pengeluaran pembiayaan mencapai Rp68, 6 miliar atau 35?ri alokasi sebesar Rp196 miliar. Capaian tersebut mengalami penurunan di banding dengan realisasi pengeluaran pembiayaan tahun 2024 sebesar Rp166, 5 miliar atau sebesar 58, 80%.

5. Adapun pembiayaan netto yang ditargetkan Rp190, 13 miliar, dapat terealisasi sebesar
Rp113, 33 miliar atau 59, 60%, mengalami kenaikan sebesar 120, 76?ri tahun 2024.

Capaian tersebut mengalami kenaikan di banding dengan realisasi tahun 2024 sebesar Rp52, 74 miliar atau sebesar 58, 80%. Angka-angka realisasi tersebut mencerminkan bahwa Pemerintah Daerah telah berupaya mengoptimalkan dan akan terus memaksimalkannya demi mendukung prioritas pembangunan. 

Perlu saya sampaikan juga angka-angka pelaporan keuangan dalam dokumen LKPJ ini masih bersifat sementara atau unaudited karena menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) "kata Citra".

Citra pun menyampaikan bahwa pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah biasanya melalui pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Pangandaran tahun 2025, berbagai kebijakan, program dan kegiatan pembangunan telah dilaksanakan secara terencana, terukur, dan 
berkelanjutan., yang mana 
Pelaksanaannya memberikan implikasi atau dampak langsung terhadap capaian indikator kinerja makro Kabupaten Pangandaran yang dipublikasikan oleh badan pusat statistik.

Sejalan dengan upaya pencapaian indikator dimaksud, Kabupaten Pangandaran menunjukkan kinerja pembangunan yang positif, yang salah satunya tercermin dari peningkatan indeks pembangunan manusia (IPM) sebesar 0, 89%, dari 71, 03 pada tahun 2024 menjadi 71, 66 pada tahun 2025.

Selain itu, angka kemiskinan mengalami penurunan sebesar 8, 23?ri 8, 75 tahun 2024 menjadi 8, 03 tahun 2025. capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh pemangku kepentingan dalam mendorong pembangunan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

Untuk angka pengangguran mengalami kenaikan sebesar 20, 89%, dimana pada tahun 2024
berada di angka 1, 58% menjadi 1, 91% di tahun 2025. kondisi ini harus menjadi perhatian serius kita bersama karena mencerminkan adanya tantangan struktural dalam penyediaan lapangan kerja dan daya serap tenaga kerja.

Sedangkan untuk ketimpangan pendapatan yang diukur melalui gini ratio atau ketimpangan pengeluaran/pendapatan, pada tahun 2025 tercatat sebesar 0, 304, meningkat dari 0, 286 pada tahun 2024 atau naik sebesar 6, 29 persen. Kondisi ini harus menjadi perhatian bersama untuk terus memperkuat pemerataan hasil pembangunan melalui kebijakan yang lebih inklusif, peningkatan kesempatan kerja, serta penguatan ekonomi masyarakat.

Berikutnya, untuk hasil perhitungan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan perkapita, data-data tersebut belum tersedia dari BPS Kabupaten pangandaran dan akan tersedia pada bulan april 2026.

Saudara sekalian yang berbahagia, dari berbagai pencapaian baik pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik tentunya masih ada hal yang harus kita benahi dan kerjakan bersama. Oleh karena itu, apresiasi dan terima kasih atas segala pengabdian, kemitraan, dan sinergi yang baik selama ini kami sampaikan kepada seluruh Masyarakat Kabupaten Pangandaran, pimpinan beserta seluruh Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, Forkopimda, Tni/Polri, Pejabat dan seluruh Aparatur Pemerintah Kabupaten Pangandaran serta kepada Insan Pers dan Lembaga Swadaya Masyarakat. 

Mari kita terus bahu membahu, menjalin kekompakan dan harmonisasi dalam membangun kabupaten pangandaran yang kita cintai ini.

Saudara sekalian yang berbahagia, sebelum mengakhiri sambutan ini, bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang telah kami sampaikan dapat menjadi bahan evaluasi untuk dibahas lebih lanjut oleh DPRD dan Perangkat Daerah terkait. Proses ini bertujuan untuk memastikan pencapaian kinerja yang telah di capai sesuai dengan rencana pembangunan daerah serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat kabupaten pangandaran "katanya" 

Tambah Citra, demikian penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2025 ini. Semoga allah swt senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan dan jalan yang terbaik bagikita semua "ujarnya". (Anton AS) 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |