Pasaman — Kejaksaan Negeri Pasaman menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM), bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Pasaman, Rabu (19/11).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kasi Intel Kejari Pasaman Erick Silvandro, Sekretaris Tim PAKEM yang juga Kakan Kesbangpol Pasaman Aprizal, Pasi Intel Kodim 0305/Pasaman Maizul, Kasat Intel Polres Pasaman, perwakilan Kemenag Pasaman, Kabid Pendidikan, MUI Pasaman, BIN Pasaman, serta camat dan wali nagari se-Kabupaten Pasaman.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Hendri Arifin, SH, MH, menyampaikan bahwa pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan merupakan tugas strategis untuk menjaga ketertiban umum, mencegah potensi konflik sosial, serta memastikan setiap ajaran yang berkembang tetap sejalan dengan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan bahwa Rakor PAKEM menjadi wadah koordinasi lintas instansi untuk mendeteksi dini kemungkinan munculnya aliran atau gerakan yang dapat mengganggu keamanan, kerukunan, dan persatuan di tengah masyarakat.
Melalui pertemuan ini, Kajari berharap seluruh pihak dapat memperkuat sinergi, saling berbagi informasi, serta mengambil langkah preventif terhadap potensi penyimpangan ajaran yang dapat meresahkan warga.
“Camat dan Wali Nagari sebagai ujung tombak pemerintahan agar segera melaporkan kepada Tim PAKEM Kabupaten Pasaman jika menemukan indikasi aliran kepercayaan atau aliran keagamaan yang mencurigakan di wilayahnya, ” tegas Kajari yang baru bertugas di Pasaman setelah sebelumnya menjabat di Kejari Sumbawa tersebut.
Rakor ditutup dengan sesi diskusi dan penyampaian rekomendasi sebagai tindak lanjut bersama dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman, harmonis, dan kondusif di Kabupaten Pasaman.









































