Kota Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota kembali menggelar Patroli Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) dalam rangka implementasi Program JAGA JAKARTA+ guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas) di wilayah hukumnya, Minggu (26/7/2026) dini hari.
Kegiatan yang dimulai pukul 00.45 WIB tersebut dipimpin oleh Pamenwas Kompol James Herizanto, S.H., M.H., selaku Kasubbagdalpers Bag SDM Polres Metro Tangerang Kota, mewakili Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi. Sebanyak 56 personel gabungan dari berbagai satuan fungsi dan Polsek jajaran Rayon 1 dan Rayon 4 diterjunkan untuk melaksanakan patroli.
Apel kesiapan dilaksanakan di halaman Gedung Presisi Mako Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Perintis Kemerdekaan II, Kelurahan Babakan, Kota Tangerang. Setelah apel, personel bergerak menyusuri sejumlah ruas jalan yang dinilai rawan gangguan kamtibmas, di antaranya Jalan Jenderal Sudirman, Kali Pasir, Keramat, Perguruan Budhi, Imam Bonjol, Teuku Umar, hingga kembali ke Mako Polres Metro Tangerang Kota.
Selama patroli, personel melakukan pemantauan wilayah, patroli dialogis, serta pemeriksaan di sejumlah titik untuk mengantisipasi aksi kriminalitas jalanan, tawuran, balap liar, maupun tindak pidana lainnya yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.
Patroli yang berlangsung hingga pukul 02.30 WIB tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Petugas tidak menemukan adanya kejadian menonjol maupun gangguan kamtibmas selama pelaksanaan kegiatan.
Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi menegaskan bahwa patroli rutin melalui Program JAGA JAKARTA+ merupakan langkah preventif yang terus ditingkatkan guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.
"Patroli Cipta Kondisi merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan wilayah. Kami akan terus hadir di lapangan untuk mencegah berbagai potensi gangguan kamtibmas, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan aman, nyaman, dan tenang, " ujar Eko.
Polres Metro Tangerang Kota juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas melalui Bhabinkamtibmas setempat atau layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam.







































