Mesuji – Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur bersama Tekab 308 Presisi Polres Mesuji berhasil menangkap satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Pelaku diamankan setelah beraksi di Desa Margo Mulyo, Kecamatan Mesuji Timur, beberapa waktu lalu.
Pelaku berinisial TN (48), warga Desa Pangkal Mas Jaya, Kecamatan Mesuji Timur. Sementara dua rekannya berinisial IC dan Y masih dalam pengejaran petugas.
Kapolsek Mesuji Timur, IPDA Andri Fernandes, S.H., mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, anggota kami berhasil mengamankan satu pelaku saat berada di Desa Sungai Cambai. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran, ” ujarnya, Rabu (18/03/2026).
Pelaku TN diketahui melakukan pencurian dengan pemberatan berupa satu unit sepeda motor Honda Revo dan dua unit handphone milik korban SSB, warga Desa Margo Mulyo. Aksi tersebut terjadi pada Rabu, 11 Maret 2026, dengan cara mencongkel jendela dapur rumah korban.
Kronologis kejadian bermula pada Selasa malam (10/03/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, saat korban memarkirkan sepeda motor di dapur rumah. Namun, sekitar pukul 03.00 WIB saat korban bangun untuk sahur, motor tersebut sudah tidak berada di tempatnya. Setelah dilakukan pengecekan, korban juga kehilangan dua unit handphone milik pekerjanya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mesuji Timur dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp6 juta.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil informasi di lapangan, pelaku diketahui berada di Desa Sungai Cambai. Tim gabungan yang dipimpin langsung Kapolsek Mesuji Timur segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi, TN mengakui perbuatannya. Ia juga diketahui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak tiga kali sepanjang Maret 2026 dan merupakan residivis dalam kasus serupa.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Mesuji Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. [Humas/Udin]

































