Mesuji - Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang pedagang ikan keliling di Jalan Desa Fajar Asri, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji, yang terjadi pada 12 November 2025 lalu, akhirnya berhasil ditangkap. Penangkapan dilakukan oleh Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji bersama Polsek Simpang Pematang dan Polsek Tanjung Raya.
Pelaku berinisial SA (28), warga Desa Fajar Indah, Kecamatan Panca Jaya. Sementara korban berinisial DE (30), warga Desa Simpang Pematang yang sehari-hari berkeliling menjual ikan.
Kasat Reskrim Polres Mesuji, AKP M. Prenanta Al Ghazali, S.T.K, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.IK., M.H, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Simpang Pematang. Ia terbukti melakukan aksi curas terhadap penjual ikan keliling, ” ujarnya, Senin (08/12/25).
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu korban tengah melintas di Jalan Desa Fajar Asri untuk berjualan. Tiba-tiba korban dihentikan oleh dua orang tak dikenal yang juga mengendarai sepeda motor.
Kedua pelaku langsung meminta uang Rp200.000 kepada korban. Karena terdesak, korban hanya mampu memberikan Rp50.000. Merasa tidak puas, salah satu pelaku kemudian mengambil kunci kontak motor korban, sementara pelaku lainnya merampas uang sebesar Rp2.000.000 dari tas selempang yang dipakai korban. Setelah mendapatkan uang tersebut, pelaku mengembalikan kunci motor dan segera melarikan diri.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.000.000 dan melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Simpang Pematang.
AKP Prenanta menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah rangkaian penyelidikan membuahkan informasi bahwa salah satu pelaku berada di Desa Fajar Indah. Tim gabungan langsung menuju lokasi dan menemukan pelaku SA di tempat yang dimaksud.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, ia mengakui seluruh perbuatannya. Sementara satu pelaku lainnya melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO), ” jelasnya.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Simpang Pematang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. [Humas/Udin]











































