Surabaya - Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Saradan berhasil mengamankan tujuh batang gelondongan kayu jati yang diduga hasil pembalakan liar di kawasan hutan petak 98B Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sebayi, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Jatiketok Utara pada Sabtu, (6/6/2026).
Keterangan tersebut disampaikan Kepala Seksi Utama Perlindungan Sumber Daya Hutan (SDH) Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, Yudiono, di Surabaya, Senin (08/06/2026).
Menurut Yudiono, keberhasilan pengamanan kayu jati tersebut berawal dari laporan yang diterima Kepala RPH Sebayi, Sukadi, sekitar pukul 03.30 WIB dari Mandor Polisi Hutan Sebayi terkait adanya kendaraan roda empat yang keluar dari kawasan hutan dengan membawa muatan kayu yang mencurigakan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Perhutani KPH Saradan segera bergerak melakukan pengejaran dan pengamanan. Tim gabungan yang terdiri dari unsur Koordinator Keamanan KPH Saradan, BKPH Jatiketok Utara, BKPH Tulung, serta Polisi Hutan Mobil (Polhutmob) melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang diduga digunakan pelaku pembalakan liar.
Setelah menempuh jarak sekitar 14 kilometer, kendaraan tersebut berhenti di wilayah Jalan Raya Tulung–Duren, Dusun Joho, Desa Duren, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun. Mengetahui kedatangan petugas sekira pukul 08.00 pagi, para pelaku yang diperkirakan berjumlah sekitar 10 orang langsung meninggalkan muatan kayu dan melarikan diri.
Tiga orang diduga berada di dalam kendaraan roda empat jenis Grand Max warna hitam, sedangkan tujuh lainnya menggunakan sepeda motor, dan para pelaku tidak dapat dikenali karena menutupi wajah mereka.
"Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan tujuh batang kayu jati yang berasal dari kawasan hutan Perhutani petak 98B RPH Sebayi BKPH Jatiketok Utara KPH Saradan. Hasil identifikasi menunjukkan kayu yang diamankan setara dengan dua pohon jati hasil Penebangan Pohon Tanpa Izin (PPTI) dengan keliling masing-masing sekitar 165 sentimeter dan 155 sentimeter, " ujar Yudiono.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi awal yang dihimpun di lapangan, pelaku diduga merupakan kelompok Jan Ot Cs. yang berasal dari Desa Sumberagung, Kecamatan Saradan. Namun demikian, identitas maupun keterlibatan para pelaku masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Seluruh barang bukti kayu hasil pengamanan telah dibawa ke Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Saradan untuk proses lebih lanjut. Sementara itu, penanganan kasus dan upaya pengungkapan pelaku diserahkan kepada Polsek Pilangkenceng, Polres Madiun.
Selain tujuh batang kayu jati yang berhasil diamankan, Perhutani juga masih melakukan proses pengamanan terhadap sisa hasil pencurian yang diduga masih berada di lokasi sekitar kawasan hutan. Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah pengamanan aset negara sekaligus mendukung proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Yudiono menegaskan bahwa Perhutani akan terus meningkatkan patroli dan pengamanan kawasan hutan guna mencegah terjadinya tindak pidana kehutanan serta menjaga kelestarian sumber daya hutan negara. Selama proses pengamanan berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, dan kondusif tanpa adanya gangguan keamanan.@Red.















































