SIMALUNGUN - Sorotan tajam dan tudingan miring ditujukan kepada oknum pemangku jabatan di PKS Tinjowan menggiring opini publik tentang kondisi instalasi pengolahan air limbah dan memanipulasi informasi kinerjanya telah sesuai dengan standar operasional prosedur.
Menurut, nara sumber dalam keterangannya mengatakan, oknum pemangku jabatan tersebut menyampaikan narasi tandingan terkait kondisi IPAL dan kinerjanya. Hal ini, menjadi bukti bahwa oknum pemangku jabatan tersebut mengalami krisis akhlak.
Sejumlah kasus mencuat ke publik, lanjut nara sumber mengungkapkan, pada saat tim audit internal perusahaan berplat merah ini melakukan stock opname CPO di Unit PKS Tinjowan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Jumat (06/03/2026), sekira pukul 08.00 WIB.

"Temuan laporan manajemen dimanipulasi dan tidak singkron dengan hasil stock opname yang dilakukan tim auditnya, berbuntut pencopotan jabatan manajer sebelumnya, " tegas nara sumber.
Selanjutnya, nara sumber mengatakan, akan membeberkan satu persatu informasi terkait bobroknya kinerja Manajemen PKS Tinjowan dan mendesak Board Of Management PTPN IV Regional II segera mengaudit sekaligus mengevaluasi kembali kinerja oknum pemangku jabatan.
"Satu persatu informasi yang tidak menyenangkan dari PKS Tinjowan ini akan dibeberkan dan kami mendesak agar oknum pemangku jabatan Maskep yang mengalami krisis akhlak dan pelaku manipulatif segera dievaluasi, " tandas nara sumber.
Sementara, hingga rilis berita ini dilansir ke publik, Manejer Irfan Purba maupun Maskep PKS Tinjowan M Syahril Effendi terkesan kompak membungkam dan tak bersedia menanggapi konfirmasi jurnalis media ini terkait kondisi IPAL dan temuan CPO di saluran pembuangan limbahnya.

Diberitakan sebelumnya,
PT Perkebunan Nusantara IV merupakan perusahaan perkebunan komoditi tanaman kelapa sawit tebesar dan terbaik yang dimiliki Pemerintah RI dengan segudang penghargaan internasional dan manajemennya, menggaungkan jargon Akhlak.
Namun, saluran limbah dan IPAL dalam kondisi tidak layak digunakan milik PT Palm Co Sub Holding Perkebunan c/q PTPN IV Regional II Unit Manajemen PKS Tinjowan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Minggu (01/03/2026), sekira pukul 16.00 WIB.
"Fakta temuan di lapangan, saluran dan Installasi Pengolahan Air Limbah (IPAL; red) tidak sesuai STP Pabrik Non-B3. Selain itu, pengolahan limbah cair domestik dengan sistem IPAL dan STP, Ramah Lingkungan tidak berfungsi sesuai SOPnya, " kata pria yang aktif sebagai aktivis lingkungan.
Kemudian, pria bermarga Damanik ini menegaskan, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Tinjowan itu milik PTPN IV Regional II tidak layak pakai atau saat ini tidak berfungsi maksimal, sehingga menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan dan operasional perusahaan.
"Secara berkala dan sesuai ketentuan yang berlaku, maka perusahaan wajib melakukan tindakan normalisasi dan perawatan secara berkala terhadap kondisi IPAL, " tegas Damanik.

Selanjutnya, Damanik menerangkan, secara kasat mata dapat dipastikan beberapa kondisi IPAL tidak memenuhi Baku Mutu dan mengalami kerusakan, tanpa perawatan. Parahnya, pihak perusahaan dengan sengaja mengalirkan limbah ke area sekitar.
"Dipastikan bahwa manajemen perusahaan sekelas PTPN IV ini memiliki sejumlah sertifikat yakni ISO, RSPO dan juga ISPO sebagai modal verifikasi. Namun, faktanya saluran digenangi hasil produksi CPO, tidak dirawat berakibat terjadinya penyumbatan, " ungkap Damanik.
Selanjutnya, Ia menambahkan, meskipun di lokasi IPAL milik PKS Tinjowan itu terdapat gudang berisi mesin pompa. Namun, tidak berfungsi dan di kolam semula limbah cair berubah menjadi tumpukan lumpur.
"Meskipun, pihak manajemen mengetahui apabila limbah cair terbuang, maka berbahaya bagi lingkungan. Sepertinya, IPAL milik PKS Tinjowan itu sengaja ditelantarkan dan cacing juga punya hak untuk hidup, " tutup Damanik sembari mengatakan bila tim auditnya datang, kasi amplop habis perkara.



































