Pemkab Barru Tetapkan Car Free Day Setiap Minggu, Tiga Ruas Jalan Ditutup untuk Kendaraan

3 hours ago 1

BARRU – Pemerintah Kabupaten Barru resmi menetapkan pelaksanaan Car Free Day (Hari Bebas Kendaraan Bermotor) setiap hari Minggu mulai pukul 06.00 hingga 09.00 WITA. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Barru Nomor 2 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 9 Mei 2025.

Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, mencanangkan program ini sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih, sekaligus mengurangi tingkat polusi udara akibat emisi kendaraan bermotor.

Dalam edaran tersebut, ditetapkan tiga ruas jalan yang akan ditutup bagi kendaraan bermotor selama pelaksanaan Car Free Day, yakni:

  • Jalan Andi Pangerang Pettarani

  • Jalan Abdul Muis

  • Jalan Sultan Hasanuddin

Selama kegiatan berlangsung, masyarakat diimbau memanfaatkan waktu untuk berolahraga seperti jalan kaki, bersepeda, jogging, hingga senam. Seluruh kegiatan akan dipusatkan di Alun-Alun Colli Pujie, Barru.

“Car Free Day ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta menyediakan ruang publik yang sehat dan ramah lingkungan, ” ujar Bupati Andi Ina dalam keterangannya.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Penjabat Sekretaris Daerah Barru, Abubakar, dan mulai berlaku sejak tanggal penetapan.

(mhh)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |