Pemkab Morowali Bahas Pergeseran APBD 2026 dan Skema Pembayaran Tenaga Alih Daya

3 days ago 5

MOROWALI, Sulawesi Tengah— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali menggelar rapat pembahasan terkait pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 sekaligus membahas skema pembayaran tenaga alih daya (outsourcing) di lingkungan pemerintah daerah. Bertempat di Aula kantor Bupati Morowali, Senin (09/03/2026).

Rapat tersebut dilaksanakan sebagai upaya mencari solusi atas mekanisme pembayaran tenaga alih daya yang saat ini masih dalam proses penyesuaian, sekaligus memastikan seluruh kebijakan pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Morowali, Asep Haerudin, menjelaskan bahwa kebijakan alih daya merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN yang tidak masuk dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun dalam database nasional.

Menurutnya, pemerintah daerah telah menerbitkan Peraturan Bupati terkait sistem outsourcing pada Februari 2026 sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut. Selain itu, pemerintah daerah juga telah melakukan pemetaan terhadap sekitar 551 tenaga kerja yang akan dialihkan ke dalam sistem alih daya.

“Tenaga tersebut terdiri dari beberapa kategori pekerjaan seperti pengemudi, petugas keamanan, petugas kebersihan, dan pramubakti yang selama ini membantu operasional perangkat daerah, ” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam pelaksanaannya masih terdapat kendala teknis, khususnya terkait mekanisme pembayaran jasa tenaga kerja pada periode Januari hingga Maret 2026 sebelum proses pengadaan penyedia jasa selesai. Karena itu, rapat tersebut digelar untuk mencari solusi agar pembayaran tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Morowali, Yusman Mahbub, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk mencari jalan keluar terbaik agar para tenaga kerja tersebut tetap memperoleh haknya.

Menurutnya, kebijakan alih daya merupakan salah satu langkah pemerintah daerah untuk tetap mempertahankan tenaga kerja yang sebelumnya berstatus honorer, sekaligus menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-ASN.

“Bupati Morowali menegaskan bahwa tenaga kerja yang masih tersisa harus dicarikan solusi dan hak-haknya tetap dibayarkan. Oleh karena itu diperlukan pergeseran anggaran dalam APBD untuk mendukung pembayaran penyediaan tenaga outsourcing, ” ujar Yusman.

Selain membahas skema pembayaran tenaga alih daya, rapat juga menyoroti percepatan administrasi keuangan di lingkungan pemerintah daerah. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta segera menyiapkan dokumen administrasi pembayaran agar proses pencairan hak-hak pegawai dapat berjalan tepat waktu.

Langkah tersebut juga berkaitan dengan percepatan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) serta persiapan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali.

Melalui pembahasan ini, Pemkab Morowali berharap seluruh kebijakan terkait pengelolaan tenaga kerja dan keuangan daerah dapat berjalan lebih tertata, akuntabel, serta tetap memperhatikan kesejahteraan para tenaga kerja yang selama ini berkontribusi dalam pelayanan pemerintahan.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |