BUKITTINGGI - Pemerintah Kota Bukittinggi mengambil langkah tegas untuk mengamankan aset daerah yang berlokasi strategis di belakang Universitas Fort de Kock. Pemasangan plang penanda kepemilikan menjadi bukti kuat upaya Pemko dalam menjaga kekayaan milik pemerintah daerah dari potensi klaim pihak lain.
Kegiatan pengamanan aset yang melibatkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi ini didukung penuh oleh unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pelaksanaan dilakukan pada hari Rabu, 22 Juli 2026, menandai komitmen nyata Pemko dalam menjaga hak-hak daerah.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menjelaskan bahwa pemasangan plang ini merupakan implementasi dari ketentuan dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 mengenai pengelolaan aset daerah. Lahan seluas 5.528 meter persegi di Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan ini, tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Bukittinggi berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 36/MKS-2007

Bukti kepemilikan Pemko diperkuat dengan kepemilikan sertifikat tanah nomor 655, yang berdekatan dengan sertifikat nomor 654 milik Universitas Fort de Kock. Proses pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengungkap fakta adanya sekitar 1.700 meter persegi lahan yang telah berdiri bangunan tanpa izin, yang sebelumnya telah diupayakan penanganannya melalui penerbitan Surat Peringatan (SP) 1, SP2, dan SP3.
"Lahan yang dipasangi plang merupakan aset Pemko Bukittinggi. Sampai hari ini sertifikat tanah masih berada di pemerintah dan Akta Jual Beli (AJB) sebagai dasar pembelian tanah juga tidak pernah dibatalkan. Tidak ada putusan yang memerintahkan pemko untuk menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepada pihak lain. Namun, jika ada perintah itu dalam putusan MA, pasti kita sudah serahkan. Oleh karena itu, kami mengamankan aset pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, " jelas Wali Kota Ramlan Nurmatias.
Ia menambahkan, lahan tersebut sejatinya telah direncanakan untuk pembangunan Kantor DPRD Kota Bukittinggi dengan alokasi anggaran yang signifikan. Namun, rencana tersebut terpaksa dibatalkan akibat kebijakan refocusing anggaran yang diarahkan untuk penanganan pandemi COVID-19, sesuai Instruksi Presiden.
"Hingga saat ini putusan pengadilan tidak pernah membatalkan AJB maupun memerintahkan pemerintah menyerahkan sertifikat atau tanah kepada pihak lain, " tegasnya lagi, menggarisbawahi dasar hukum yang dipegang Pemko.
Terkait adanya komunikasi dari pihak Universitas Fort de Kock yang sempat mengajukan opsi tukar guling dengan lahan di kawasan Palolok, Wali Kota Ramlan Nurmatias menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan sepenuhnya menjadi kewenangan eksekutif.
"Namun, keputusan untuk tukar guling itu bukan kewenangan wali kota. Tapi karena barang milik daerah ini, sudah tercatat dalam aset pemerintah daerah, tentu harus persetujuan DPRD, bukan menjadi kewenangan wali kota, " jelasnya.
Wali Kota kembali menekankan bahwa Pemerintah Kota Bukittinggi senantiasa bekerja berdasarkan aturan yang berlaku. "Kami hanya menjalankan kewajiban untuk mengamankan aset daerah dan tetap membuka ruang penyelesaian sesuai ketentuan hukum, " tutupnya tegas.(**)

















































