Pemkot Solok Pastikan Penyesuaian TKD 2026 Tepat Sasaran untuk Pemulihan Pascabencana dan Pelayanan Publik

1 month ago 10

SOLOK – Pemerintah Kota Solok menegaskan bahwa Penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp108.583.349.000 dimanfaatkan sepenuhnya sesuai kebijakan pemerintah pusat untuk memperkuat ketahanan daerah terhadap bencana, mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung pemulihan sosial ekonomi masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Solok selaku Kepala Satuan Tugas Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P), Dr. Desmon, sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dasar kebijakan, arah penggunaan anggaran, dan prioritas pembangunan yang dibiayai melalui Penyesuaian TKD Tahun Anggaran 2026.

Menurut Desmon, pelaksanaan pemanfaatan anggaran tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026 yang selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Solok Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2026.

Sebagian besar anggaran, yakni Rp86, 31 miliar atau 79, 49 persen, dialokasikan untuk sektor infrastruktur. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan, perbaikan, dan revitalisasi jalan, drainase, jaringan irigasi, utilitas, gedung pelayanan publik, pembangunan laydam atau penahan tebing, fasilitas umum dan fasilitas sosial kawasan permukiman, serta infrastruktur pendukung penanggulangan dan mitigasi bencana.

Selain itu, sebesar Rp18, 30 miliar atau 16, 86 persen dialokasikan bagi penguatan sarana dan prasarana penanggulangan bencana serta pemulihan sosial ekonomi. Anggaran tersebut mencakup pengadaan kendaraan dan peralatan pemadam kebakaran, sarana persampahan, peralatan penanggulangan bencana, peningkatan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, penerangan jalan umum, pemulihan sektor pertanian, dukungan bagi pelaku UMKM, penyediaan Belanja Tidak Terduga (BTT), hingga bantuan keuangan kepada daerah lain.

Pada sektor kesehatan, Pemerintah Kota Solok mengalokasikan Rp3, 55 miliar atau 3, 27 persen untuk melengkapi sarana dan peralatan RSUD Serambi Madinah. Sementara sektor pendidikan memperoleh alokasi Rp420 juta atau 0, 39 persen yang difokuskan untuk rehabilitasi gedung sekolah yang belum terakomodasi dalam Program Revitalisasi Sekolah Kementerian Pendidikan.

Berdasarkan tahapan penanggulangan bencana, komposisi pemanfaatan anggaran meliputi 11, 43 persen untuk kegiatan pra bencana, 2, 65 persen untuk tanggap darurat melalui Belanja Tidak Terduga, 84, 08 persen untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, serta 1, 84 persen untuk bantuan kemanusiaan antardaerah.

Berbagai kegiatan prioritas juga telah ditetapkan. Pada sektor permukiman terdampak bencana, Pemerintah Kota Solok melaksanakan 14 kegiatan perbaikan prasarana lingkungan yang tersebar di Kelurahan KTK, IX Korong, Sinapa Piliang, Koto Panjang, VI Suku, dan Tanah Garam. Sementara itu, untuk kawasan nonbencana dilaksanakan 15 kegiatan mitigasi melalui peningkatan prasarana lingkungan di Kelurahan Laing, Kampung Jawa, Nan Balimo, VI Suku, dan Simpang Rumbio.

Di bidang transportasi dan fasilitas publik, program pembangunan mencakup pemeliharaan berkala tiga ruas jalan, rehabilitasi lima ruas jalan, serta rekonstruksi enam ruas jalan yang tersebar di sejumlah kelurahan, antara lain Aro IV Korong, IX Korong, Tanah Garam, Tanjung Paku, Nan Balimo, Pasar Pandan Air Mati, IV Suku, KTK, dan Laing.

Penguatan infrastruktur sumber daya air juga menjadi perhatian melalui enam kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi, lima pembangunan dan rehabilitasi laydam sungai, dua penataan jalan inspeksi Batang Lembang, serta pemasangan pintu air klep otomatis di sepanjang aliran Batang Lembang, khususnya di wilayah Kelurahan KTK dan Sinapa Piliang.

Desmon menjelaskan bahwa seluruh program dan kegiatan yang dibiayai melalui Penyesuaian TKD ditetapkan berdasarkan proses perencanaan yang terukur dengan mengacu pada tiga sumber utama, yakni hasil identifikasi dan pendataan saat maupun pascabencana yang tertuang dalam Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Kota Solok, aspirasi masyarakat melalui pemerintah daerah dan DPRD, serta hasil kajian teknis perangkat daerah sesuai bidang kewenangannya.

Seluruh usulan tersebut diverifikasi melalui survei lapangan, kajian teknis, dan penyusunan skala prioritas dengan mempertimbangkan tingkat kerusakan, fungsi pelayanan publik, keberadaan infrastruktur vital, serta dampaknya terhadap percepatan pemulihan sosial ekonomi masyarakat.

Pemerintah Kota Solok juga memastikan seluruh pelaksanaan program dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan profesional. Pengawasan dilakukan secara berlapis oleh Tim Monitoring, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Kota Solok, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, serta didukung pengawasan partisipatif dari masyarakat.

"Penyesuaian TKD Tahun Anggaran 2026 bukan sekadar tambahan anggaran, tetapi merupakan instrumen strategis untuk memperkuat ketahanan Kota Solok terhadap bencana, mempercepat pemulihan infrastruktur dan pelayanan publik, sekaligus menggerakkan kembali aktivitas sosial ekonomi masyarakat. Pemerintah Kota Solok berkomitmen memastikan setiap rupiah yang diterima dikelola secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, " tegas Dr. Desmon.

Melalui keterbukaan informasi ini, Pemerintah Kota Solok berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai pemanfaatan Penyesuaian TKD Tahun Anggaran 2026, sekaligus memperkuat kepercayaan publik bahwa setiap anggaran yang diterima pemerintah daerah diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, mempercepat pemulihan pascabencana, serta mendukung pembangunan Kota Solok yang lebih tangguh dan berkelanjutan.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |