Pendidikan Jalan, Aturan Nanti: Nasib Rp5 Miliar Guru PAUD Barru

4 weeks ago 16

BARRU — Bagi para guru TK dan PAUD di Kabupaten Barru, dedikasi mencetak generasi emas bangsa ternyata harus beradu nasib dengan rumitnya lalu lintas regulasi di tingkat pusat. 

Anggaran jumbo sebesar Rp5 miliar sudah memanggil dari APBD 2026, tetapi ironisnya, hak para pengajar PAUD ini belum juga bisa menetes ke rekening mereka karena urusan administratif.

​Polemik ini mengemuka setelah keresahan para pendidik PAUD membuncah di media sosial. Menanggapi riuhnya suara para guru di ruang digital, Pemerintah Kabupaten Barru melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) akhirnya angkat bicara untuk meluruskan keadaan.

​Kepala Disdikbud Kabupaten Barru, Andi Milawaty, S.Sos., M.M., menegaskan bahwa persoalan ini bukanlah bentuk pengabaian atau minimnya empati pemerintah daerah, melainkan murni benturan dengan tembok aturan nasional.

​"Kendala yang dihadapi bukan karena tidak adanya komitmen pemerintah daerah, tetapi karena pemerintah harus mematuhi kebijakan pemerintah pusat serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, " tegas Milawaty, pada Senin (20/7/2026).

​Alokasi dana sebesar Rp5 miliar dalam APBD 2026 sebenarnya menjadi bukti di atas kertas bahwa Pemkab Barru berniat menyejahterakan guru PAUD. 

Namun, niat baik tersebut harus terhenti sementara. Pemkab Barru belum bisa menerbitkan Surat Keputusan (SK) penerima insentif karena terikat oleh aturan Penataan Status Kepegawaian Non-ASN dari Kementerian PANRB (Surat MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022).

​Situasi ini menciptakan paradoks yang unik, uangnya siap di daerah, tetapi lampu hijaunya tersangkut di pusat.

​Langkah birokrasi pun telah ditempuh. Pemkab Barru bahkan menyambangi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Februari lalu untuk mencari celah penolong. Hasilnya? Daerah tetap diwajibkan 'tunduk' pada aturan ketat penataan tenaga Non-ASN Kementerian PANRB.

​Titik terang baru berhembus pasca terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi ini memberikan nafas buatan berupa kepastian hukum bagi guru Non-ASN untuk tetap bertugas dan menerima penghasilan di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.

​Di tengah rumitnya liku-liku birokrasi ini, Milawaty tetap mengapresiasi ketabahan dan dedikasi para guru PAUD yang tak lelah mengajar demi mensukseskan program wajib belajar 13 tahun, seperti yang ia sampaikan dalam pertemuan Pusat Kegiatan Gugus (PKG) PAUD di Kecamatan Tanete Riaja dan Soppeng Riaja.

​Ia juga menyentil netizen dan masyarakat agar lebih bijak menyaring informasi di media sosial agar tidak memicu prasangka.

​"Mari bersama menjaga ruang publik yang sehat dengan mengedepankan fakta, etika, dan semangat membangun pendidikan yang lebih baik, " tutupnya.

​Kini, para pahlawan tanpa tanda jasa di Barru hanya bisa berharap agar masa transisi regulasi ini benar-benar membawa kepastian akhir, bukan sekadar perpanjangan napas penantian hak mereka.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |