Pengacara PT. TMD Imas Hilatunnisyah.SH.MM.M.Si Siap Laporkan Oknum Ormas Jika Tidak Lakukan Klarifikasi

2 days ago 3

SERANG - Pengacara PT. Trik Media Data, Imas Hilatunnisyah.SH.MM.MSi menyayangkan adanya tuduhan oknum ormas berinisial H. Yang menyebutkan di salah satu media online dengan judul “Diduga Pemasangan Wifi Ilegal DPP Bela Negara Turun Tangan” Senin 8/12/2025

Perlu diketahui bahwa PT. TMD tercatat di MENKUMHAM RI No. 0251486.AH.01.11

NIB 1212230137638, dan terdaftar dikominfo sebagai izin internet servis provider (ISP) dengan No. ASN 140016 dan alhamdulillah PT. TMD juga tergabung di Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJI) Banten “Jelasnya Imas kepada kejarinfo senin 8/12/2025

Hal ini kata imas bermula adanya pemasangan jaringan TMD diwilayah RT 01 RW 02, Kampung Gempol, Desa Pelamunan Kecamatan Kramatwatu, namun pada saat pemasangan salah satu oknum ormas menghampiri untuk menyanyakan legalitas dan oknum tersebut mengintimidasi kordinator lapangan bernama Inul dengan dalih akan menanyangkan berita dan melanjutkanya ke youtube, tidak sampai disitu oknum ormas juga mengatakan jika dijemput pihak polsek dan polda jangan salahkan dirinya. “Ancam H, oknum Ormas.  

Imas Hilatunnisyah. SH., MM., M.Si menegaskan bahwa Perusahaan TMD memiliki izin resmi, jadi apa yang disangkakan oleh salah satu oknum ormas sangatlah tidak benar, maka kami selaku kuasa hukum miminta agar pihaknya jangan asal bicara apalagi menayangkannya di media sosial tanpa ada bukti yang jelas apalagi berani mengintimidasi salah satu karyawan kami di lapangan. 

Merujuk pasal Pencemaran nama baik melalui media sosial dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE 19/2016 yang sekarang diubah menjadi Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta. 

dan Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda Rp750 juta, berdasarkan UU 1/2024 (atas perubahan UU ITE). 

Kami meminta kepada oknum ormas tersebut agar segera melakukan klarifkasi atas tuduhan yang tidak mendasar dan harus melakukan permohonan maaf kepada karyawan kami, sebelum kami melakukan upaya hukum lebih lanjut.“ Tegas Imas Selaku Pengacara PT. TMD

(Spyn). 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |