PANGKEP SULSEL - Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dinilai akan lebih efektif apabila memberikan kewenangan yang lebih luas kepada sekolah untuk mengatur penggunaannya sesuai kebutuhan riil di lapangan. Dengan tetap berpedoman pada petunjuk teknis (Juknis) yang berlaku, sekolah diharapkan mampu memanfaatkan dana tersebut secara optimal demi peningkatan mutu pendidikan.
Selama ini, muncul pandangan bahwa dalam praktik pengelolaan Dana BOS, sebagian sekolah lebih banyak berfokus pada pemenuhan administrasi berupa pengumpulan nota atau bukti transaksi. Padahal, tujuan utama Dana BOS adalah mendukung kegiatan belajar mengajar dan memenuhi kebutuhan operasional sekolah.
Pengelolaan Dana BOS yang ideal seharusnya dimulai dari penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang melibatkan kepala sekolah, bendahara, guru, dan komite sekolah. Dengan demikian, setiap pengeluaran benar-benar didasarkan pada kebutuhan yang telah direncanakan.
Sekolah dinilai lebih memahami kondisi dan kebutuhan peserta didiknya. Karena itu, kewenangan dalam menentukan prioritas penggunaan anggaran menjadi penting agar dana dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran.
Dalam pengadaan barang dan jasa, sekolah juga perlu diberi keleluasaan memilih penyedia yang menawarkan kualitas terbaik dengan harga yang wajar. Proses tersebut tetap harus dilakukan secara transparan, terbuka, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keberadaan nota atau bukti pembelian tetap memiliki fungsi penting sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan. Namun, administrasi tersebut seharusnya menjadi alat pendukung akuntabilitas, bukan tujuan utama dalam pengelolaan Dana BOS.
Yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap barang atau jasa yang dibeli benar-benar diterima, dimanfaatkan, dan memberikan manfaat nyata bagi proses pembelajaran di sekolah.
Agar pengelolaan Dana BOS tetap berjalan dengan baik, pengawasan perlu diperkuat melalui peran kepala sekolah, bendahara BOS, komite sekolah, pengawas sekolah, serta aparat pengawasan internal pemerintah sesuai kewenangannya.
Transparansi kepada masyarakat juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik. Sekolah dapat menyampaikan ringkasan penggunaan Dana BOS kepada warga sekolah dan komite sebagai bentuk keterbukaan informasi.
Di sisi lain, seluruh penggunaan anggaran tetap harus mengacu pada Juknis Dana BOS yang ditetapkan pemerintah. Sekolah tidak dapat menggunakan dana di luar ketentuan yang telah diatur.
Apabila terdapat praktik yang membuat sekolah hanya berfokus pada pengumpulan nota tanpa memiliki keleluasaan menentukan kebutuhan prioritas, kondisi tersebut dinilai dapat mengurangi efektivitas pemanfaatan Dana BOS. Meski demikian, setiap perubahan mekanisme pengelolaan harus dilakukan melalui kebijakan resmi pemerintah.
Berbagai kalangan berharap sistem pengelolaan Dana BOS ke depan semakin berorientasi pada kebutuhan nyata sekolah, sehingga setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan dampak bagi peningkatan kualitas pendidikan.
Dengan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil, Dana BOS diharapkan tidak hanya memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga menjadi instrumen yang efektif untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik, meningkatkan kualitas layanan pendidikan, serta mendukung prestasi peserta didik di seluruh Indonesia.
Pangkep 13 Juli 2026
Herman Djide
Ketua Jurnalis Nasional Indonesia ( JNI)
Cabang Kabupaten Pangkajene Kepulauan Provinsi Sulawesi Selatan

















































