Lawu Ds (23/04/2026) - Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Lawu Ds memfasilitasi Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jawa Timur dan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) wilayah VII Surabaya menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penerbitan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) dan Sistim Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) yang di selenggarakan oleh Kantor Divisi Regional (Divre) Jawa Timur yang dilaksanakan di Aula Gunung Lawu, Selasa (21/04/2026).
Hadir dalam kegiatan tersebut Administratur Perhutani Lawu Ds, yang diwakili Wakilnya wilayah Ponorogo-Pacitan, Choirul Huda beserta jajaranya, Kepala Departemen (Kadep) Perlindungan Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Produksi Jatim, Joko Santoso, Kepala Dishut Propinsi yang diwakili Hadi Sukisno, Kepala BPHL VIII Surabaya diwakili Dwi Nugroho Artiyanto dan Ratna Mutiasari serta Penguji, Penerbit dan Kepala Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Rayon III dan IV dengan jumlah peserta kurang lebih 70 orang.
Administratur Perhutani KPH Lawu Ds melalui Wakilnya, Choirul Huda menyampaikan, Apresiasinya telah dilaksanakan Bimtek untuk penyegaran tingkat Divre Jatim. “Maksud dilaksanakannya kegiatan Bimtek Penerbitan SKSHHK dan SIPUHH lingkup Perum Perhutani Divre Jatim ini adalah untuk menyatukan pemahaman, persepsi dan menyinergikan program kegiatan terhadap kendala-kendala apa saja yang terjadi dilapangan untuk dilaksanakan sesuai kebijakan dan prosedur yang telah ditentukan. Kita kedepan berharap semoga tidak ada lagi kendala yang ditemui oleh petugas, ” tambahnya.
Kepala Departemen (Kadep) Perlindungan Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Produksi Jatim, Joko Santoso mewakili Pimpinan Divre Jatim menyampaikan apresiasinya atas kehadiran semua peserta juga kami ucapkan terimakasih kepada KPH Lawu Ds yang sudah memfasilitasi tempat.
“Kami menggelar acara ini Bimtek tujuannya untuk merefres semua pelaku petugas agar bisa bersama–sama belajar kembali tentang kesalahan permasalahan yang dialami dalam entryan data. Harapan kami sekali lagi mari bimtek ini kita pahami bersama agar kedepan tidak ada lagi kesalahan yang fatal, ” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPHL VIII Surabaya diwakili Dwi Nugroho Artiyanto menjelaskan, “GANISHP harus melaksanakan pekerjaan dengan baik dan penuh tanggung jawab dan mematuhi peraturan perundang-undangan sesuai dengan profesi dan penugasannya, tuturnya.”
“BPHL melakukan pengendalian penugasan Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) melalui Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaporan elektronik Sistim Informasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (SIGANISHUT) dan atau kegiatan lain dalam pelaksanaan tugas GANISPH dan melakukan penilaian kinerja GANISPH, ” ujarnya.
Sedangkan pemateri dari Dishut Jatim Hadi Sukisno menyampaikan menindaklanjuti hasil monev SIPUHH perlu penyempurnaan prosedur kerja penerbit SKSHH dan lebih selektif dalam penentuan mitra kerja serta menginventarisir masalah-masalah yang timbul dan solusi.@Red.





































