Serang, Selasa 9 Desember 2025 - Kejaksaan Tinggi Banten melaksanakan Upacara dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025, Kejaksaan Republik. Indonesia menegaskan komitmennya dalam Peringatan HAKORDIA 2025, dengan mengusung tema "BERANTAS KORUPSI UNTUK KEMAKMURAN RAKYAT". Tema ini menyoroti filosofi bahwa penindakan korupsi bukan sekadar urusan hukum, melainkan upaya mendasar untuk memastikan seluruh sumber daya negara dimanfaatkan bagi kesejahteraan rakyat.
Bertindak selaku inspektur upacara, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani, S.H., M.H yang diikuti oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Ardito Muwardi, S.H.M.H bersama para Asisten, Koordinator, Kabag TU dan seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Banten.
Dalam amanat Jaksa Agung Republik Indonesia yang dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten mengingatkan bahwa korupsi adalah ancaman nyata, yang terlihat dari total potensi kerugian keuangan negara secara nasional yang mencapai kisaran Rp279, 9 triliun per tahun 2024. Oleh karena itu, Jaksa Agung menuntut seluruh jajaran untuk melaksanakan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan strategis, dengan fokus pada pemulihan kedaulatan ekonomi dan aset negara, bukan hanya memenjarakan pelaku.
Jaksa Agung Ri mengajak seluruh Insan Adhyaksa untuk menjauhi konflik kepentingan dan menegakkan disiplin, la menekankan bahwa pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab moral terhadap masa depan bangsa, dan menuntut seluruh jajaran untuk menjadikan integritas dan profesionalisme sebagai pilar utama Kejaksaan.
Sejalan dengan amanat tersebut, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten tahun 2025 berhasil menaikkan 7 kasus ke tahap penyidikan. Dalam upaya pemulihan aset, Kejaksaan Tinggi Banten berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara pada tahap penyelidikan sebesar Rp 803.738.000, -. Selain itu, Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Banten juga menuntaskan. 81 kasus Eksekusi (TPK dan TPKL).
Bahwa dari tujuh kasus yang ditangani pada tahap penyidikan, empat di antaranya merupakan satu rangkaian kasus dugaan korupsi Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan Tahun 2024. Kasus ini, yang dilimpahkan ke Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) pada 11 Agustus 2025, diduga melibatkan tersangka SR, YM, WY, LM, TAKP dan ZY
Dari perkara tersebut kerugian negara yang ditimbulkan oleh korupsi proyek sampah di Tangsel ini mencapai jumlah Rp 21.682.959.360.
Selain perkara tersebut, Kejaksaan Tinggi Banten juga fokus pada tiga kasus korupsi lain yang masih dalam proses penyidikan:
Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pengadaan Dynamometer Car untuk Laboratorium Uji pada Satuan Kerja (Satker) Balai Besar Pengembangan Mekanisasi Pertanian Serpong Kementerian Pertanian RI Tahun Anggaran 2021.
Dua perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan jual beli minyak goreng curah antara PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) dengan PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN) Tahun 2025. Salah satu kasus telah menetapkan tersangka AAW, dkk. (Red)





































