TANGERANG, Banten – Perkumpulan Wartawan Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Banten menyoroti kegiatan pengerukan dan normalisasi Anak Sungai C2 yang berlokasi di Desa Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Kegiatan tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan / IUP maupun izin dari instansi terkait. FRIC DPW Banten juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan Camat Rajeg dalam kegiatan tersebut.
Ketua FRIC DPW Banten, Habibi, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dan dokumentasi dari masyarakat terkait aktivitas alat berat di lokasi Anak Sungai C2.
“Kami mempertanyakan legalitas kegiatan ini. Setahu kami, setiap kegiatan normalisasi dan pengambilan material sungai harus ada izin dari BBWS Ciliwung Cisadane, ESDM Provinsi Banten dan DLH. Dari informasi yang kami terima, Camat Rajeg diduga ikut terlibat di dalamnya, ” ujar Habibi di Sekretariat FRIC DPW Banten, Selasa (14/7/2026).
Ia menegaskan, jika benar tidak ada izin resmi maka kegiatan tersebut berpotensi melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Jangan sampai atas nama ‘normalisasi’ justru menimbulkan masalah baru. Dampaknya bisa banjir, kerusakan lingkungan, sampai dugaan jual beli material. ASN harusnya menjadi teladan dalam ketaatan hukum, ” tegasnya.
FRIC DPW Banten mendesak BBWS Ciliwung Cisadane, ESDM dan DLH Provinsi Banten segera turun sidak ke lokasi dan menghentikan jika terbukti tidak berizin.
Dari informasi yang di peroleh saat ini Team Tipdter Krimsus Polda Banten sedang melakukan pemanggilan kepada para pihak pelaksana kegiatan, BBWS Kab. Tangerang, Kades dan Camat Rajeg dan pihak-pihak terkait.
“Kami berharap Tipidter Krimsus Polda Banten segera memproses pihak pihak yang terlibat serta bersikap tegas dalam kasus normalisasi anak sungai C2 Desa Sukatani ini, ” pungkas Habibi.
Hingga berita ini diterbitkan, Camat Rajeg saat di konfirmasi melalui WA tidak merespon dan tidak memberikan keterangan resmi. (Red)

















































