Perlintasan Maut Ditutup Permanen Pasca Insiden KA Dhoho dan Motor

6 days ago 9

KEDIRI - Tragedi yang melibatkan Kereta Api (KA) 406 Commuter Line Dhoho dan sebuah sepeda motor di Kilometer 172.5 petak jalan Kras–Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, menjadi pukulan telak bagi PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun. Sebagai respons sigap, KAI mengambil keputusan tegas untuk menutup secara permanen perlintasan sebidang yang tidak terdaftar atau kerap disebut sebagai perlintasan liar di lokasi tersebut.

Upaya penutupan ini dilaksanakan dengan penuh kesungguhan oleh Unit Pengamanan (PAM) dan Unit Jalan Rel (JR) 7.13 Kediri. Mereka mematok area ruang milik jalur kereta api menggunakan rel kokoh, serta memasang penutup berbahan bantalan besi. Tujuannya jelas: mencegah total kendaraan roda dua maupun roda empat melintas di titik rawan tersebut. Tindakan ini merupakan bagian integral dari upaya normalisasi jalur dan peningkatan drastis kualitas keselamatan perjalanan kereta api yang menjadi prioritas utama.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, dalam pernyataannya, menekankan betapa tingginya risiko yang melekat pada perlintasan liar. Ia memaparkan bahwa keberadaan perlintasan tersebut tidak hanya mengancam keselamatan perjalanan kereta api, tetapi juga keselamatan para pengguna jalan yang kerap nekat melewatinya.

"Keselamatan adalah prioritas utama KAI. Penutupan perlintasan liar merupakan langkah nyata untuk mencegah kecelakaan, menjaga sterilisasi jalur, serta memastikan perjalanan kereta api berlangsung aman, lancar, dan tepat waktu, " ujar Tohari.

Kegiatan penutupan ini tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan hasil kolaborasi solid yang didukung oleh berbagai pihak. Termasuk di antaranya adalah Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya Satpel Kediri, Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Koramil Kras, Polsek Kras, serta Pemerintah Desa Jambean. Sinergi ini menunjukkan komitmen bersama untuk mewujudkan keselamatan transportasi.

KAI Daop 7 Madiun menegaskan komitmennya untuk terus memberantas perlintasan liar di seluruh wilayah operasionalnya sebagai upaya mitigasi risiko kecelakaan yang efektif. Mereka turut menyampaikan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak mencoba membuka kembali perlintasan yang telah ditutup, apalagi membuat akses perlintasan liar baru. Tindakan semacam itu tidak hanya membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain, tetapi juga merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, KAI mengimbau seluruh pengguna jalan untuk senantiasa menunjukkan kedisiplinan tinggi saat melintasi perlintasan sebidang yang resmi. Ingatlah selalu untuk berhenti sejenak, menengok ke kanan dan kiri dengan cermat, memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas, dan yang terpenting, selalu dahulukan perjalanan kereta api. Penting untuk diingat bahwa palang pintu bukanlah satu-satunya alat pengaman utama, melainkan hanya alat bantu guna meningkatkan kesadaran.

"Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Kepatuhan masyarakat terhadap aturan di perlintasan menjadi kunci untuk mencegah kecelakaan, " pungkas Tohari, menutup pernyataannya dengan harapan besar akan kesadaran kolektif masyarakat.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |