TASIKMALAYA - Polres Tasikmalaya Kota bersama petugas gabungan dari berbagai instansi melakukan pengamanan di Pendopo Lama, Tasikmalaya, pada Senin, 24 Februari 2025, siang.
Pengamanan ini dilakukan sebagai respons terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi Bupati Tasikmalaya terpilih, Ade Sugianto.
Keputusan MK yang dibacakan dalam sidang putusan nomor 132 PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Senin, 24 Februari 2025, memicu langkah pengamanan untuk memastikan situasi tetap aman dan terkendali.
Polres Tasikmalaya Kota berkoordinasi dengan TNI, Satpol PP, serta instansi terkait guna menjaga kondusivitas wilayah.
Kasat Samapta Polres Tasikmalaya Kota, AKP Hartono, melalui Kanit Patroli Ipda Devi Budi Radiansyah, mengungkapkan bahwa tujuan pengamanan ini adalah untuk menjaga stabilitas dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kami ingin memastikan bahwa keputusan hukum yang dikeluarkan oleh MK dapat dilaksanakan dengan aman, tanpa ada gangguan keamanan, " ujar Ipda Devi kepada wartawan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam menyikapi proses hukum yang tengah berlangsung.
"Kami berharap masyarakat dapat mengikuti jalannya proses hukum dengan bijak dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas kebenarannya, " tambahnya.
Pengamanan tidak hanya difokuskan di Pendopo Lama, namun juga di seluruh wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.
Langkah-langkah antisipasi sudah disiapkan oleh pihak kepolisian untuk mengatasi dinamika lebih lanjut yang mungkin terjadi di masyarakat.
Dengan adanya pengamanan yang dilakukan secara menyeluruh, diharapkan masyarakat merasa aman, dan situasi di Tasikmalaya tetap kondusif menghadapi perkembangan terkait keputusan MK ini.