Oleh: Muh. Ahkam Jayadi
OPINI - Sekretaris Daerah (Sekda) seringkali dijuluki sebagai "Panglima ASN". Ia adalah mesin penggerak birokrasi, penyusun anggaran, sekaligus jembatan komunikasi antara eksekutif dan legislatif.
Namun, apa jadinya jika jabatan krusial ini diisi oleh seorang Penjabat (Pj) yang masa dinasnya sudah kedaluwarsa, namun tetap "dipelihara" oleh sang kepala daerah?
Fenomena ini bukan sekadar urusan administrasi yang remeh. Ini adalah bentuk pembangkangan halus terhadap aturan main yang berpotensi melumpuhkan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Menabrak Tembok Regulasi
Pemerintah sebenarnya sudah memagari jabatan Pj Sekda dengan aturan yang sangat ketat melalui Perpres No. 3 Tahun 2018 dan Permendagri No. 91 Tahun 2019. Aturan ini dibuat agar tidak ada kekosongan kekuasaan (vacuum of power) sekaligus mencegah adanya "jabatan abadi" tanpa proses seleksi yang transparan.
Berdasarkan aturan tersebut, masa jabatan Pj Sekda memiliki limitasi yang jelas: maksimal 3 bulan. Setelah itu, kepala daerah wajib melakukan evaluasi atau mempercepat proses penetapan Sekda definitif.
Jika seorang pemimpin daerah tetap mempertahankan Pj Sekda yang masa dinasnya telah habis tanpa ada persetujuan baru dari Gubernur (untuk Kabupaten/Kota) atau Mendagri (untuk Provinsi), maka ia sedang menempatkan kaki birokrasinya di luar jalur hukum.
Risiko "Cacat Hukum" pada Kebijakan
Mempertahankan Pj Sekda "kadaluwarsa" bukan tanpa risiko. Setiap tanda tangan yang dibubuhkan pada dokumen strategis mulai dari pencairan anggaran, mutasi pegawai, hingga kebijakan strategis daerah bisa dianggap cacat hukum.
Bayangkan jika sebuah daerah mengesahkan APBD atau mengambil keputusan penting dengan verifikasi dari seorang pejabat yang secara legalitas sudah kehilangan mandatnya. Pihak ketiga atau masyarakat yang merasa dirugikan bisa saja menggugat keputusan tersebut ke PTUN.
Alih-alih ingin menjaga stabilitas, sang pemimpin justru sedang menanam bom waktu bagi daerahnya sendiri.
Ada Apa di Balik "Kenyamanan"?
Publik patut bertanya, mengapa begitu sulit mencari pengganti atau mendefinitifkan jabatan tersebut? Ada kesan bahwa "kenyamanan politik" jauh lebih diutamakan ketimbang kepatuhan hukum.
Pj Sekda yang terlalu lama menjabat tanpa kepastian status seringkali terjebak dalam posisi dilematis, ia menjadi rentan terhadap tekanan politik sang atasan karena posisinya yang sewaktu-waktu bisa dicopot tanpa prosedur serumit Sekda definitif.
Ini adalah preseden buruk bagi kaderisasi birokrasi. Ribuan PNS berprestasi di daerah tersebut seolah kehilangan harapan untuk naik kelas karena jalur sirkulasi jabatan tersumbat oleh ego kekuasaan yang enggan melakukan regenerasi.
Kesimpulan
Kepala daerah bukanlah "raja kecil" yang bisa mengabaikan aturan main dari pemerintah pusat. Persetujuan Gubernur atau Mendagri dalam pengangkatan Pj Sekda adalah mekanisme check and balances agar birokrasi tidak dikelola seperti perusahaan keluarga.
Sudah saatnya integritas diukur dari sejauh mana seorang pemimpin patuh pada regulasi, bukan sejauh mana ia bisa mempertahankan "orang kepercayaan" di kursi kekuasaan. Jangan sampai karena kepentingan segelintir elite, pelayanan publik dan legalitas administrasi daerah dikorbankan.








































