Pokja Lelang BPBD Tahun 2020 Kabupaten Kapuas, Luluskan Pemenang Lelang NIB Palsu

1 month ago 20

KAPUAS - Pokja Lelang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2020 lalu, diduga telah meluluskan perusahaan pemenang lelang pengadaan alat pemadam kebakaran di instansi tersebut, dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) diduga Palsu.

Berdasarkan data dan sumber informasi yang didapat media ini,  CV Rajawali Surya Sejati atau (CV. RSS) dengan Direktur Sugianto Yamanto, ST yang berkantor di jalan Bhayangkara BTN Pinang Merah Blok 21 No 17 RT 07 desa Pasir Panjang, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat.

CV. Rajawali Surya Sejati pada saat itu mengikuti lelang di BPBD Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2020 Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp 717.640.000, 00 ( Tujuh Ratu Tujuh Belas Juta Enam Ratus Empat Puluh 
Ribu Rupiah).

Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Operasional BPBD Kabupaten Kapuas - Pengadaan Pompa Pemadaman 
Jinjing (ministriker) operasional pos lapangan, Pengadaan Y Connection 2, 5-2, 5,  
Pengadaan Y Connection 2, 5-1, 5, Pengadaan Y Connection 1, 5-1, 5, Pengadaan Nozzle 
Spray, Pengadaan Nozzle Jet, Fire hose 2, 5, Fire hose 1, 5

Namun berdasarkan hasil temuan, peralatan alat pemadam kebakaran pada BPBD Kabupaten Kapuas ini, tidak sesuai speksifikasi yang diminta pada saat pelelangan, terutama pada pengadaan mesin Jinjing (Ministriker) sebanyak 27 unit.

Kasus ini sudah berjalan di pengadilan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) Palangka Raya dengan memvonis tiga orang yang secara langsung terlibat dalam korupsi di Pengadaan alat pemadam kebakaran BPBD Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2020, mengakibatkan kerugian keuangan negara denilai Rp. 1.539.965.450 (Satu Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Ribu Empat Ratus Lima Puluh Rupiah), sesuai  hasil pemeriksaan Lhp BPK Ri No. 33/Lhp/XXI/07/2023, Tgl 14 Juli 2023.

Namun hal yang disayangkan, pihak Pokja lelang tersebut, yang meluluskan perusahaan yang saat ini dinyatakan bersalah dan di Vonis oleh Pengadilan Tipikor Palangka Raya  pada bulan Januari 2025, yaitu RR selaku penghubung, HV selaku PPK dan AT sebagai salah satu peminjaman perusahaan CV Jukung Lantik.

Sedangkan kepala BPBD Kabupaten Kapuas, PS sudah ditetapkan tersangka saat ini namun belum ditahan serta disidangkan, sedangkan salah satu yang diduga turut terlibat DD sebagai salah satu Kabid di BPBD saat itu tidak dijadikan tersangka.

Roby Cahyadi selaku Ketua Pokja yang menanggani lelang tersebut, saat ini belum jelas status hukum terkait hasil persidangan yang menyatakan bahwa pihaknya telah meluluskan perusahaan CV. Rajawali Surya Sejati beserta direkturnya, yang memalsukan NIB.

Saat media ini meminta klarifikasi, kepada ketua POKJA pengadaan alat pemadam kebakaran BPBD Kabupaten Kapuas, Roby Cahyafi, ST melalui pesan whatsap, Senin (18/3/25) tidak ada respon.

Ronny Saputra, sekretaris Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat (LEMBAPHUM) Kalimantam Tengah mengharapkan agar pihak aparat penegak hukum bisa bergerak cepat untuk memproses hukum dalam hal pengadaan alat pemadam kebakaran di BPBD Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2020 tanpa memilih oknum yang turut terlibat sebagaimana yang diatur dalam UU Pemberantasan Korupsi.

 "Kami secara tegas meminta pihak aparat segera menetapkan tersangka baru, karena diduga adanya Kolusi yang berjamaah dalam kasus ini, " tegas Rony.(//)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |