BANDUNG - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus penipuan online yang merugikan korban hingga Rp4 miliar. Modus operandinya adalah berkedok investasi melalui platform bernama Xexbit. Seorang pria berinisial ED alias Eldat telah ditangkap karena diduga berperan sebagai pengelola rekening penampung dana hasil kejahatan tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang korban berinisial ST pada tanggal 30 Maret 2026. Korban mengalami kerugian materiil yang sangat besar setelah terperdaya oleh tawaran investasi bodong dan mentransfer dananya ke sejumlah rekening yang disiapkan oleh pelaku.
Berdasarkan hasil penyidikan yang mendalam, terungkap bahwa tersangka ED alias Eldat memiliki peran krusial dalam mengelola rekening-rekening penampung dana hasil scam. Rekening-rekening tersebut dikendalikan oleh seseorang berinisial AKAI, yang merupakan warga negara Tiongkok dan diketahui berada di Kamboja. Untuk menyamarkan jejak kejahatan, tersangka ED menggunakan berbagai cara, termasuk mengelola rekening pribadinya, menyewakan rekening milik ayah dan saudara kandungnya, serta memanipulasi data rekening milik orang lain agar seolah-olah terhubung dengan alamat rumahnya di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
“Selain mengelola rekening, tersangka juga berperan mengonversi uang hasil penipuan menjadi aset kripto, khususnya USDT, melalui aplikasi Binance. Aset kripto ini kemudian dikirim kembali kepada pengendalinya yang berada di Kamboja. Dari seluruh aktivitas gelap ini, tersangka ED alias Eldat dilaporkan memperoleh keuntungan pribadi sekitar Rp600 juta, ” terang Kombes Hendra pada Senin (27/7/2026).
Sementara itu, Dir Ressiber Polda Jabar, Kombes Pol. Fian Yunus S.I.K., M.T.I., menambahkan bahwa dalam proses pengungkapan perkara ini, tim kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi paspor, buku rekening bank, belasan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dari berbagai bank, telepon seluler, akun Binance, akun mobile banking, hingga mata uang asing dari Kamboja dan Vietnam.
Atas perbuatannya yang sangat merugikan masyarakat, tersangka ED alias Eldat dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana juga diperberat dengan Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan pasal-pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp12 miliar.











































