Polda Jambi Bongkar Korupsi Puluhan Miliaran Rupiah di Diknas Provinsi Jambi

1 week ago 14

JAMBI - - Kepolisian Daerah Jambi mendeteksi, puluhan miliar rupiah – dari Rp122 Miliar - - dana alokasi khusus (DAK) yang dikelola Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 untuk pengadaan alat praktik utama belasan SMK (Sekolah Menengah Kejuruan di Jambi, menguap karena dikorupsi.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Ajun Komisaris Besar Taufik Nurmandia, menyampaikan dugaan itu kepada wartawan di Mapolda Jambi, Jumat (11/4).

Dikatakan, berdasarkan penyidikan dan hasil audit dari instansi berkompeten, dari hasil penyidikan dan audit instansi berkompeten, kejahatan rasuah (korupsi) yang diduga melibatkan oknum pejabat Diknas Provinsi tersebut, menyebabkan kerugian uang negara sebesar Rp21, 8 Miliar.

Terungkapnya kejahatan rasuah pada instansi pemerintah bidang pendidikan yang di masa kepemimpinan Gubernur Jambi Al Haris tersebut, berawal dari laporan yang diterima Polda Jambi 7 Oktober 2024.

Berkat kerja keras tim Subdit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Ditreskrimsus Polda Jambi, sebagian uang negara yang dikorupsi dalam pengadaan alat praktik SMK di Jambi tersebut - - sebesar Rp6.074.211.000 - - berhasil disita.

Polda Jambi, tegas Taufik Nurmandia, terus mendalami dan berupaya untuk mengusut tuntas kejahatan pengemplangan uang negara di lingkungan Diknas Provinsi Jambi tersebut.

Setelah memeriksa puluhan saksi dan menyita ratusan dokumen terkait pengadaan alat praktik SMK yang ditalangi dana DAK TA 2022 untuk Provinsi Jambi, penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi telah mengamankan seorang tersangka, berinisial ZH, yang menjabat sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)  di Diknas Provinsi Jambi, saat proyek pengadaan tersebut berjalan.

Dari penyidikan sementara, beber Taufik Nurmandia, modus kejahatan rasuah yang memalukan Pemerintah Provinsi Jambi itu, diduga praktik “main mata” antara tersangka ZA bersama sejumlah rekanan dan pihak broker (perantara) terlibat. Diduga dalam persekongkolan jahat itu, para penyedia jasa (rekanan) ditangguk fee sebesar 17 persen dari nilai proyek.

Ironinya, sebagian besar dari alat praktik yang dikirim penyedia jasa ke SMK sasaran, tidak layak pakai, dan tidak terpakai hingga saat ini. Beberapa dari jenis alat praktik bermasalah antara lain berupa mesin cuci, alat facial.

"Kita sudah memanggil saksi ahli. Dari pemeriksaan, kualitas barang tidak layak pakai. Harganya sudah digelembungkan (markup), dan itu jelas merugikan negara, ” tegas Taufik Nurmandia.(IS/hum)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |