Polda Sumbar Sita 6,49 Kg Sabu Dalam 3 Ungkapan Kasus Besar Narkoba Di Februari 2026, 

16 hours ago 1

 Padang, Sumbar — Polda Sumatera Barat mengungkap kepada media terkait pengungkapan tiga kasus besar terkait peredaran narkotika jenis sabu disepanjang bulan Februari 2026. Dengan total barang bukti 6, 49 kilogram berikut dengan lima tersangka.

Dua kasus terungkap di Bandara Internasional Minangkabau, sementara satu kasus lainnya di kawasan Padang Timur, Kota Padang.

Dalam keterangan resmi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar, disebutkan pengungkapan pertama terjadi pada 6 Februari 2026 di Terminal BIM, Kabupaten Padang Pariaman. Petugas menemukan 12 paket sabu seberat 1.510 gram dengan satu tersangka.

Selanjutnya, pada 12 Februari 2026 siang, kembali diamankan 20 paket sabu seberat 4.960 gram di lokasi yang sama dengan satu tersangka. 

Pada malam harinya, petugas menangkap tiga tersangka di Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, dengan barang bukti 23, 71 gram sabu.

Total keseluruhan barang bukti mencapai 33 paket sabu dengan berat bruto 6.493, 71 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.428 gram telah ditetapkan untuk dimusnahkan berdasarkan penetapan status barang bukti oleh penyidik.

Wakapolda Sumbar dalam konferensi pers tersebut menegaskan bahwa pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan Polda Sumbar dalam menutup jalur peredaran narkoba, baik melalui jalur darat maupun udara.

“Bandara menjadi salah satu titik rawan. Kami pastikan pengawasan diperketat dan tidak memberi ruang sedikit pun bagi jaringan narkotika. Ini komitmen kami menyelamatkan generasi muda Sumatera Barat, ” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi sinergi antara Ditresnarkoba, otoritas bandara, dan instansi terkait dalam membongkar jaringan tersebut.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wedy Mahadi menegaskan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

“Kami akan menindak tegas para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, ” ujarnya.

Menurutnya, pendekatan penegakan hukum tetap diimbangi dengan strategi pencegahan dan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba. Namun terhadap pengedar dan jaringan, Ditresnarkoba memastikan penindakan dilakukan secara profesional dan tanpa kompromi.

Polda Sumbar menegaskan komitmennya menjadikan wilayah Sumatera Barat tidak ramah bagi peredaran narkotika, terutama menjelang momentum Ramadan yang kerap dimanfaatkan jaringan untuk meningkatkan distribusi.

(Berry)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |