Polisi Bandara Soetta Bongkar Penyelundupan CPMI Non-prosedural Modus Jemaah Umrah

1 month ago 16

TANGERANG - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan keberangkatan 127 orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural yang akan dipekerjakan ke luar negeri pada triwulan pertama 2025.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald FC Sipayung mengatakan, pada kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu pihaknya berhasil menangkap sebanyak tujuh orang, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Masing-masing tersangka pria inisial MF (43), RF (31), SP (37), MRL (52), dan perempuan berinisial IY (36), S (53), Z (19), " kata Ronald didampingi wakilnya AKBP Joko Sulistiono dalam konferensi pers di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (6/3) siang.

Ronald menambahkan, selain menangkap para tersangka pihaknya juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti seperti paspor, boarding pass pesawat, visa, dokumen izin cuti, Kartu Siskopatuh bertuliskan Kementerian Agama dan lain-lain.

Menurut Ronald, modus yang digunakan oleh para tersangka dalam melancarkan aksinya di antaranya menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) kepada CPMI non-prosedural, dengan iming-iming gaji sebesar Rp 16 juta sampai dengan Rp 30 juta.

"Memberangkatkan CPMI non-prosedural dengan jamaah umroh, seolah olah CPMI tersebut merupakan jamaah umroh serta menggunakan pakaian seolah olah jamaah Umroh. Menggunakan dokumen izin cuti yang diduga palsu, " kata Alumnus Akpol tahun 2002 tersebut.

Dengan adanya peristiwa itu, Ronald mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar bekerja di luar negeri. Hal tersebut salah satu cara menghindari sebagai korban TPPO. 

"Bila masyarakat melihat atau mengalami TPPO diharapkan segera melapor ke kepolisian terdekat untuk segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, " tandas Ronald didampingi Ketua BP2MI Banten dan Kepala Imigrasi Bandara Soetta.

Kasat Reskrim Kompol Yandri Mono menambahkan, terungkapnya kasus dugaan TPPO tersebut berkat adanya informasi masyarakat pada Kamis 6 Februari 2025 terkait adanya empat CPMI non-prosedural yang diduga akan diberangkatkan ke Athena untuk bekerja.

"Berbekal informasi tersebut selanjutnya Sat Reskrim berhasil mengamankan ke empat CPMI non-prosedural tersebut di Terminal 2 Bandara Soetta, " kata Yandri.

Kemudian pada Senin 10 Februari 2025, Sat Reskrim mendapatkan informasi adanya keberangkatan 1 CPMI ke Arab Saudi secara nonprosedural di area keberangkatan Terminal 3 Internasional Bandara Soetta dengan modus sebagai jamaah umroh.

"Pada Sabtu 22 Februari 2025 Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta mendapati adanya 2 orang CPMI non-prosedural yang akan berangkat ke Qatar untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga, " terang Yandri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 Jo. Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo. Pasal 69 UU RI No. 18 tahun

2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 4 UU

RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.

"Dengan ancaman pidana penjara

paling singkat 3 tahun, dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta, " tandasnya.

(Humas/spyn) 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |