Polisi Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Tembakau Sintetis di Purwakarta

1 month ago 18

PURWAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Purwakarta. Dalam pengungkapan ini, seorang tersangka berinisial G.A. berhasil diamankan.

Tersangka yang berusia 29 tahun tersebut ditangkap di Jalan Bendungan Cirata, Desa Citamiang, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 29 gram narkotika jenis tembakau sintetis.

Menurut keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dengan cara membeli melalui sebuah akun Instagram bernama PROBOSCIS.ELEPHANT yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang pengedaran dan kepemilikan narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Kasat Resnarkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika, terutama di kalangan generasi muda.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak masa depan bangsa, " tegas AKP Yudi.

Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan menangkap pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika kepada pihak berwenang guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |