Barru – Polres Barru merespons beredarnya pemberitaan dan unggahan di media sosial mengenai penarikan sebuah unit kendaraan yang dikendarai oleh salah seorang personel Logistik Polres Barru di Kota Makassar, Minggu (7/12/2025).
Kepada awak media, Kasi Humas Iptu Sulpakar, S.E di ruang kerjanya merincikan kronologis kejadian. Senin (8/12/2025).
Dijelaskan, peristiwa bermula saat anggota yang bersangkutan tengah mengantar kedua orang tuanya menjalani terapi stroke. Di lokasi, pihak leasing mendatangi kendaraan Honda Mobilio warna hitam yang digunakan dan menunjukkan dokumen bahwa unit tersebut berstatus kredit macet.
Anggota yang mengemudikan kendaraan itu kemudian bersikap kooperatif dan langsung menyerahkan unit tersebut kepada pihak leasing tanpa terjadi ketegangan. Untuk memastikan proses pengobatan orang tuanya tetap berjalan, yang bersangkutan segera memindahkan mereka ke kendaraan lain yang disewa di tempat kejadian.
Usai kejadian, personel tersebut melaporkan secara resmi peristiwa itu ke Polres Barru dengan memberikan keterangan lengkap mengenai asal usul kendaraan. Berdasarkan laporan, kendaraan tersebut dibeli oleh kakaknya pada tahun 2021 dari seseorang yang mengaku bernama AM, warga Kabupaten Pinrang. Pembayaran uang muka sebesar Rp40 juta telah dilakukan saat transaksi, sementara penjual berjanji menyerahkan BPKB setelah pelunasan. Namun hingga kini penjual tidak dapat dihubungi dan BPKB tidak pernah diberikan.
Pihak keluarga akhirnya melaporkan AM ke Polres Barru atas dugaan penipuan jual beli kendaraan, termasuk tidak diserahkannya BPKB serta status kendaraan yang ternyata masih dalam masa kredit.
Saat ini, Polres Barru tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menelusuri keberadaan serta identitas terlapor dan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan penipuan tersebut.
“Pihak korban dalam hal ini keluarga anggota, sudah membuat aduan terkait penipuan transaksi jual beli. Terlapor berinisial AM, warga Kabupaten Pinrang, ” jelas Kasi Humas saat dikonfirmasi, Senin (08/12/2025).
Polres Barru mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli kendaraan bekas, terutama memastikan kelengkapan dokumen serta kejelasan status kepemilikan untuk menghindari terjadinya kerugian.








































