MATARAM, NTB – Kepolisian Resor Lombok Utara (Polres Lotara) kini tengah menangani kasus yang melibatkan seorang warga negara Prancis berinisial LR alias Ali. Pria asing ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah beredarnya video dirinya yang menuding keterlibatan Kapolda NTB dalam jaringan peredaran narkoba.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Lotara, AKP I Nyoman Diana Mahardika, mengonfirmasi perkembangan kasus ini. "Proses perkara (UU ITE) bule itu sudah naik ke tingkat penyidikan dan sudah penetapan tersangka, " ujar AKP Nyoman Diana Mahardika melalui sambungan telepon pada Kamis (26/03/2026).
Ia dengan tegas menyatakan bahwa pernyataan yang disampaikan LR dalam video berdurasi 2 menit 20 detik tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada. Dalam video tersebut, LR mengklaim telah kehilangan uang senilai Rp12, 8 miliar, namun ia tidak memberikan penjelasan mengenai korelasi hilangnya uang tersebut dengan isu peredaran narkoba.
AKP Nyoman Diana Mahardika menambahkan bahwa video yang beredar di media sosial ini sudah cukup lama. Pihaknya sendiri telah berupaya meminta klarifikasi dari LR jauh sebelum kasus ini mencuat lebih luas. Berdasarkan pendalaman keterangan yang telah dihimpun dari LR, tidak ditemukan adanya bukti yang menguatkan tudingannya terkait keterlibatan Kapolda NTB, yang saat itu dijabat oleh Hadi Gunawan, dalam peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lombok Utara.
Hal serupa juga berlaku untuk dugaan keterlibatan sejumlah anggota kepolisian dan seorang berinisial MJ yang disebut-sebut berperan sebagai pengedar narkoba di kawasan wisata Gili Tramena (Trawangan, Meno, dan Air). "Baik oleh propam atau reskrim sudah melakukan pendalaman, tapi tidak ada bukti yang menguatkan, " tegas AKP Nyoman Diana Mahardika.
Lebih lanjut, selain berstatus sebagai tersangka dalam kasus UU ITE, Polres Lombok Utara juga telah menetapkan LR sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Menurut AKP Nyoman Diana Mahardika, penetapan status tersangka dalam kasus narkoba justru dilakukan lebih dahulu oleh pihaknya.
Bule Prancis tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba setelah penangkapannya bersama seorang warga lokal di wilayah Bayan, Kabupaten Lombok Utara. "Proses penyelidikan sudah berjalan dan kami sudah melakukan penahanan terhadap dua orang. Dan saat ini, bule sudah kami lakukan tahap dua (pelimpahan barang bukti dan tersangka ke jaksa), " jelas AKP Nyoman Diana Mahardika. (PERS)















































