Polres Padang Panjang Berantas Premanisme, Dua Pelaku Pungli Diamankan

6 hours ago 2

Padang Panjang, 15 Mei 2025 — Tim Macan Marapi Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padang Panjang kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat. 

Dengan melakukan penindakan terhadap dua orang pria yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para pengendara yang melintas di ruas jalan raya Padang Panjang – Bukittinggi, tepatnya di Jorong Aia Mancua, Nagari Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.

Penindakan ini dilakukan pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, sesaat setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aksi premanisme dikawasan tersebut.

Dua pria yang diamankan berinisial RDA (35), warga Jorong Kubu Ambacang, Nagari Panyalaian, dan W (42), warga Jalan Aur Duri 1, Parak Gadang Timur, Kota Padang. Keduanya diketahui melakukan pengaturan lalu lintas secara ilegal sembari meminta uang kepada para pengemudi yang melintas.

Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso WWP, S.I.K., M.AP membenarkan penindakan yang telah dilakukan oleh personilnya tersebut. di ruang kerjanya ia menyampaikan “Saat tiba di TKP, petugas kita mendapati dua orang pria tengah mengatur lalu lintas dan meminta minta uang secara ilegal kepada para pengendara, yang seharusnya itu tidak diperbolehkan". Ulas Kapolres.

Dalam pengaturan lalu lintas tidak boleh dilakukan sembarangan, karena bisa menimbulkan kemacetan bahkan kecelakaan. Ditambah lagi dengan meminta uang secara ilegal kepada para pengendara. tentu akan membuat resah dihati masyarakat.

"Menemukan hal tersebut petugas kita langsung melakukan penindakan terhadap pelaku, dengan membawa pelaku berikut barang bukti ke mapolres Padang Panjang untuk pemeriksaan lebih lanjut". tambahnya.

Barang bukti yang diamankan dari tangan para pelaku berupa uang tunai pecahan Rp2.000 dengan total 26 lembar, masing-masing ditemukan sebanyak 14 lembar dari RDA dan 12 lembar dari W.

Pada kesempatan yang sama Kasat Reskrim IPTU Ary Andre JR, S.H., M.H., juga menambahkan bahwa pada saat di TKP, pihaknya juga ada memberikan pembinaan kepada pemilik warung di sekitar lokasi agar kejadian ini tidak terulang kembali.

Polres Padang Panjang menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk premanisme dan pungutan liar yang merugikan masyarakat. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen institusi kepolisian dalam menjaga ketertiban umum dan menumbuhkan rasa aman di lingkungan masyarakat.

“Ini bentuk nyata bahwa kami hadir untuk masyarakat, dan tidak akan membiarkan aksi-aksi yang mengganggu kenyamanan publik, ” tutup IPTU Ary Andre.

(Berry)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |