Polres Pasaman Tangkap Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi

1 month ago 21

Pasaman, - Jajaran Satreskrim Polres Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Pertalite.

"Ya benar, Pelaku berinisial HY warga Rao, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman. Pelaku diamankan di SPBU Kauman Nagari Tanjung Betung, Kecamatan Rao Selatan, Kamis (06/03) malam, " kata Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro melalui Kasat Reskrim AKP Fion Joni Hayes, Senin (10/03/2025). 

Kasat Reskrim AKP Fion Joni Hayes mengatakan pelaku HY ditangkap saat tengah melakukan pengisian BBM Bersubsidi jenis Pertalite.

"Saat penangkapan, pelaku mencoba kabur dan terjadilah kejar-kejaran ke arah Rao. Pelaku berhasil di tangkap di jalan lintas Sumatera Simpang Lansek Kadok, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, " terangnya.

Dari tangan pelaku kata dia, berhasil diamankan 12 jerigen atau sekitar 420 liter BBM Bersubsidi jenis Pertalite siap edar dan satu unit minibus APV.

"Berdasarkan pengakuannya, bahwa pelaku menimbun Pertalite untuk di jual kembali ke depot-depot BBM yang ada di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman. Pelaku mengaku sudah menjalankan bisnis ini selama satu tahun terakhir, " katanya.

Saat ini pelaku beserta Barang Bukti (BB) sudah diamankan di Mako Polres Pasaman untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kepada pelaku di jerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp.60 Miliar, " katanya.

Pihaknya menegaskan kepada masyarakat untuk tidak lagi melakukan perbuatan pidana penimbunan BBM Bersubsidi dalam bentuk apapun.

"Kemudian kepada pihak SPBU agar tidak lagi melayani pengisian BBM bersubsidi dengan jerigen sesuai aturan yang berlaku. Jika masih terbukti akan kami tindak tegas, " pungkasnya.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |