Polres Solok Gelar Pengecekan Senjata Organik Personel, Pastikan Kepatuhan SOP dan Administrasi

5 days ago 4

SOLOK – Kepolisian Resor Solok melaksanakan kegiatan pengecekan senjata api organik milik personel pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di Aula Polres Solok. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari pengawasan rutin terhadap penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian.

Pengecekan tersebut mewakili Kapolres Solok dan dipimpin langsung oleh Wakapolres Solok, Kompol Irawan Sukama, SH, MH. Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah personel Polres Solok yang memegang senjata api dinas, baik laras pendek maupun laras panjang.

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kondisi fisik senjata, nomor seri senjata, hingga kelengkapan administrasi seperti kartu kepemilikan senjata api yang dimiliki oleh masing-masing personel. Selain itu, petugas juga memeriksa kelayakan serta kebersihan senjata untuk memastikan senjata tetap dalam kondisi baik dan siap digunakan sesuai kebutuhan tugas kepolisian.

Wakapolres Solok Kompol Irawan Sukama dalam arahannya mengingatkan seluruh personel agar selalu mematuhi standar operasional prosedur dalam penggunaan senjata api dinas. Ia menegaskan bahwa setiap anggota yang memegang senjata harus memiliki tanggung jawab tinggi serta menjaga kondisi senjata agar tidak mengalami gangguan saat digunakan.

Ia juga mengimbau seluruh personel untuk rutin merawat dan membersihkan senjata api yang dipegang guna menghindari kerusakan atau kemacetan saat digunakan dalam pelaksanaan tugas.

Dalam kegiatan tersebut, Wakapolres didampingi oleh Kabag Log Polres Solok AKP Hendri Yanto, SH, Kasi Propam Polres Solok Arman Sili, SH, serta Kasiwas Polres Solok Iptu Safrizal.

Pengecekan senjata api ini merupakan program rutin dari Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Solok yang dilaksanakan setiap tiga bulan sekali. Tujuannya untuk memastikan seluruh personel yang memegang senjata api dinas memenuhi persyaratan administrasi, psikologis, serta memiliki izin dari atasan langsung.

Diketahui, bagi anggota kepolisian yang diperbolehkan memegang senjata api harus melalui sejumlah tahapan dan proses seleksi ketat, di antaranya tes psikologi, rekomendasi dari pimpinan, serta kelengkapan administrasi lainnya sesuai aturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

Kasi Propam Polres Solok Arman Sili menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap personel yang memegang senjata api dinas. Hal ini dilakukan untuk memastikan penggunaan senjata tetap sesuai prosedur serta menghindari penyalahgunaan di lapangan.

Melalui kegiatan pemeriksaan rutin ini, Polres Solok berharap disiplin personel dalam penggunaan senjata api semakin meningkat sekaligus memastikan keamanan dan profesionalisme anggota dalam menjalankan tugas kepolisian di tengah masyarakat.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |