Polresta Padang Tangkap Perempuan Diduga Pengedar Sabu di Padang Barat

3 weeks ago 13

Padang , Sumbar– Tim Satresnarkoba Polresta Padang berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika golongan I jenis sabu di kawasan Padang Barat, Rabu (20/8/2025) malam.

Kasat Resnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius, S.H., M.H., mengungkapkan tersangka berinisial SA (35) ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB saat berada di pinggir jalan Gang Pasar Pagi, Kecamatan Padang Barat.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Dari laporan itu, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka, ” ujar Martadius, Senin (25/8/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket plastik klip bening berisi kristal diduga sabu serta satu plastik minuman sachet berwarna hijau yang digunakan sebagai wadah penyimpanan barang haram tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. 

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun.

Kapolresta Padang melalui Kasat Res Narkoba AKP Martadius menegaskan, Polresta Padang berkomitmen serius memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Narkoba adalah ancaman serius bagi masyarakat, terutama generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Ini adalah bentuk perlindungan Polri agar masyarakat terhindar dari bahaya narkoba, ” tegasnya.

Kehadiran Polresta Padang dalam menindak tegas pelaku narkoba menjadi bukti nyata bahwa Polri selalu hadir untuk masyarakat, bukan hanya menjaga keamanan, tetapi juga melindungi generasi bangsa dari ancaman narkotika.
 

(Berry)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |