SUMENEP – Menyikapi informasi yang beredar di sejumlah platform media sosial mengenai adanya laporan terhadap seorang oknum anggota Polresta Sumenep ke fungsi Paminal dan Satuan Reserse Kriminal atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, Polresta Sumenep menegaskan bahwa setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Polresta Sumenep berkomitmen menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta memastikan setiap proses penanganan laporan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Seluruh pihak diharapkan menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak membentuk opini maupun kesimpulan sebelum adanya hasil pemeriksaan yang sah.
Apabila dari hasil penyelidikan, penyidikan, maupun pemeriksaan internal ditemukan adanya pelanggaran disiplin, kode etik profesi, atau tindak pidana yang dilakukan oleh oknum anggota, Polresta Sumenep memastikan akan memberikan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, maka hal tersebut juga akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Polresta Sumenep mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan melalui mekanisme resmi sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap kinerja kepolisian. Setiap laporan akan diproses secara profesional tanpa adanya perlakuan istimewa terhadap siapa pun. Hal ini sejalan dengan komitmen Polri untuk mewujudkan institusi yang Presisi, bersih, transparan, dan akuntabel.
Polresta Sumenep juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta memberikan ruang kepada aparat yang berwenang untuk menyelesaikan proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Informasi resmi terkait perkembangan penanganan perkara akan disampaikan melalui kanal resmi Polresta Sumenep apabila telah terdapat perkembangan yang dapat dipublikasikan.

















































